Komedian Nurul Qomar Divonis 17 Bulan Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Komedian Nurul Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

Ceknricek.com -- Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dalam sidang putusan kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP), Senin (11/11).

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Komedian Nurul Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Sumber: Istimewa

"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujar Nurul Qomar, menanggapi vonis tersebut.

Menurut Nurul, dengan banding yang diajukan tersebut, ia tidak menjalani penahanan sehingga masih bisa beraktivitas seperti syuting dan menghadiri pengajian. "Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.

Sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman, dan Memet. 

Rektor Umus

Qomar ditetapkan sebagai tersangka, 24 Juni lalu, oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim  Polres Brebes. Ia bahkan sempat ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang digunakan sebagai syarat mengajukan diri menjadi rektor Universitas Muhadi Setia Budi (Umus) Brebes itu.

Sekadar mengingatkan, Qomar diangkat menjadi rektor Umus pada 9 Februari 2017. Pengangkatan dirinya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/SK/YMS/H/2017 dengan masa jabatan 2017-2021. Saat itu namanya mendadak jadi buah bibir. Qomar dianggap sebagai komedian pertama, dan mungkin satu-satunya yang terpilih menjadi rektor.

Komedian Nurul Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Sumber: Istimewa

Baca Juga: Komedian Nurul Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara

Menurut Muhadi Setia Budi, ketua yayasan universitas tersebut, penunjukan Qomar sebagai rektor didasarkan pada pengalaman akademis yang dimilikinya. Ia dianggap memiliki bakat di banyak bidang: hiburan, politik, akademis, maupun keagamaan.

Reputasi Qomar memang meyakinkan. Ia pernah menjadi anggota DPR Fraksi Partai Demokrat dua periode (2004-2009, dan 2009-2014). Muhadi meyakini, pengalaman Qomar sebagai wakil rakyat yang membawahi bidang  pendidikan bisa menjadi modal untuk memimpin perguruan tinggi. 

Pilbup Cirebon

Tak dinyana, 9 bulan berselang Qomar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai rektor Umus. Ia mengajukan surat pengunduran diri pada 14 November 2017. Dalam sebuah kesempatan wawancara, komedian kelahiran 11 Maret 1960 itu mengatakan, alasan utama pengunduran dirinya karena persoalan internal kampus. 

Belakangan diketahui, Qomar ternyata turut bersaing pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon 2018-2023. Untuk keperluannya menjadi calon wakil bupati, ia bahkan loncat pagar dari Partai Demokrat menjadi kader Partai Nasdem. Qomar berpasangan dengan calon bupati Mochamad Lutfi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cirebon.

Komedian Nurul Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Sumber: Istimewa

Pilbup Cirebon, seperti diketahui, dimenangkan inkumben pasangan Sunjaya-Imron dengan 32,64 persen suara. Disusul pasangan Kalinga-Dian Hernawa Susanty 26,57 persen, Mochammad Luthfi-Nurul Qomar 26,04 persen, serta Rakmat-Yayat Ruhyat 15,35 persen. 

Sejak gagal di pilbup Cirebon, Qomar nyaris tak terdengar. Ia jarang muncul di publik, baik sebagai komedian, penceramah, politikus, maupun pendidik. 

Qomar kembali menjadi bahan pemberitaan saat ditahan Polres Brebes, 25 Juni lalu, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang sempat mengantarkan dirinya menjadi rektor Umus. Kini, ia bahkan telah divonis 17 bulan penjara.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.  


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait