Komisioner KPK Periode 2019-2023 Dilantik 21 Desember 2019 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Komisioner KPK Periode 2019-2023 Dilantik 21 Desember 2019

Ceknricek.com -- Juru bicara Presiden Joko Widodo, Fajrul Rahman memastikan Komisioner KPK terpilih periode 2019-2023 akan dilantik pada 21 Desember 2019. Bersamaan dengan itu juga akan diumumkan nama-nama anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Jelang pelantikan Komisioner KPK, Presiden Joko Widodo tengah memfinalisasi nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik berbarengan dengan Komisioner KPK, 21 Desember mendatang," kata Fajrul di Kompleks Istana, Kamis (5/12).

Fajrul memastikan, nama-nama Dewas KPK merupakan putra-putri terbaik bangsa. Pemilihannya sesuai dengan persyaratan normatif yang memiliki integritas dan berkomitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Ia membantah nama-nama Dewas KPK berlatar belakang kepolisian atau koalisi pendukung Presiden Joko Widodo.

Dewan Pengawas KPK merupakan struktur baru di badan kepengurusan KPK. Hal ini sesuai dengan kesepakatan DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Sekadar mengingatkan, pada 13 September lalu, DPR dan pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang. Dalam DIM tersebut terdapat poin penghapusan Tim Penasihat KPK, digantikan dengan lima orang Dewas. Diatur pula mengenai syarat usia Dewan Pengawas yakni paling rendah 55 tahun.

DPR mengusulkan Ketua dan Anggota Dewas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden. Sedangkan, Presiden mengusulkan kewenangan memilih Dewas di tangan presiden melalui pembentukan Pansel.

Baca Juga: Bowo Sidik Divonis Lima Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi 

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewas memiliki tujuh kewenangan, mulai izin penyadapan hingga evaluasi terhadap kinerja pimpinan KPK.

Berikut kewenangan Dewan Pengawas berdasarkan DIM RUU KPK:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

6. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.

7. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, disampaikan kepada Presiden dan DPR.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait