Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/08/2020, 21:36 WIB
Ceknricek.com -- Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/1), memiliki total kekayaan Rp12.812.000.000.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Wahyu terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 30 Maret 2019 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2018 sebagai Komisioner KPU.
Harta Wahyu terdiri dari delapan bidang tanah dan satu bidang tanah dan bangunan di Banjarnegara senilai Rp3,35 miliar. Ia juga memiliki tiga kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua senilai Rp1,025 miliar.
Wahyu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp715 juta, kas dan setara kas Rp4,98 miliar, dan harta lainnya senilai Rp2,742 miliar.
Perjalanan Karier
Wahyu Setiawan merupakan salah seorang dari tujuh komisioner KPU RI terpilih periode jabatan 2017-2022. Pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 itu mengawali karier sebagai penyelenggara pemilu pada 2003.
Ketika itu, Wahyu terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Banjarnegara, bahkan dia menjadi Ketua KPU di Banjarnegara selama dua periode: 2003-2008 dan 2008-2013.
Wahyu melanjutkan kariernya sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018, sebelum berakhir masa jabatannya ia terpilih sebagai anggota KPU RI.
Sumber: Istimewa
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Wahyu merupakan alumnus FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (1997). Ia menamatkan program pascasarjana ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto (2007)
Judul tesisnya juga menyangkut soal kepemiluan yaitu Kinerja Organisasi Publik Studi Tentang Kinerja KPU Kabupaten 2007 Banjarnegara.
Selama berkarier pada bidang kepemiluan sebelum menjadi komisioner KPU RI, Wahyu bahkan sudah mendapatkan sejumlah penghargaan. Ia, misalnya, menerima penghargaan kemitraan dari Polres Banjarnegara pada 2010, orientasi tugas anggota KPU dari KPU RI pada 2013. Kemudian bimbingan teknis pengelolaan pelayanan informasi, juga FGD penyusunan model pendidikan pemilih dari KPU RI pada 2015
Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (8/1) siang, di kantornya di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gelar perkara rencananya akan dilangsungkan, Kamis (9/1) pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar