KPK Periksa Miryam S Haryani Terkait Kasus e-KTP | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

KPK Periksa Miryam S Haryani Terkait Kasus e-KTP

Ceknricek.com -- Mantan Anggota DPR RI, Miryam S. Haryani (MSH) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya kali ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Kehadiran Miryam telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia memastikan Miryam sudah dihadapan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

"Benar saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/24).

KPK sebelumnya kembali memanggil mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani (MSH) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemanggilan ini merupakan kali kedua lantaran ia meminta penjadwalan ulang pada pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat 9 Agustus 2024.

"Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saudari MSH yang sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan di hari Jumat, melakukan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 12 Agustus 2024).

Tessa menjelaskan, pihak Miryam meminta penjadwalan ulang pada Selasa (13/8/24). Penyidik menurut Tessa, menyetujui tanggal yang ditentukan itu.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam S. Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.

Selain Mirna, KPK juga menjerat beberapa nama lain, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dengan demikian, Tessa berharap yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pada hari yang ia tentukan.

"Kita sama -sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH Sesuai dengan hasil koordinasi antara penasihat hukum yang bersangkutan dengan penyidik," ujarnya


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait