KPK Resmi Tahan Pemberi Suap PTPN III Pieko Nyotosetiadi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

KPK Resmi Tahan Pemberi Suap PTPN III Pieko Nyotosetiadi

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Pieko Nyotosetiadi (PNO). Pemilik PT Fajar Mulia Transindo ini adalah tersangka pemberi suap dalam kasus distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/9).

Selain Pieko, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap. Mereka adalah Dirut PT PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Sebelumnya, Dolly dan Pieko tidak terjaring saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Keduanya sempat diimbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

Dolly telah menyerahkan diri ke KPK, Rabu (4/9) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sementara itu, Pieko ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Rabu (4/9) siang.

"Dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta kami melakukan penangkapan terhadap PNO di Bandara sekitar pukul 14.15 WIB. Setelah itu, kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan," ucap Febri.

KPK Resmi Tahan Pemberi Suap PTPN III Pieko Nyotosetiadi
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Dirut PTPN III Dolly Pulungan Serahkan Diri ke KPK

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Di awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract (kontrak jangka panjang) dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen, yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Setelah itu, ada pertemuan antara Pieko, Dolly, dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait dengan persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III. Dalam hal ini Dolly selaku direktur utama di BUMN tersebut.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait