KPK Tetapkan Direktur Keuangan AP II Jadi Tersangka | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com

KPK Tetapkan Direktur Keuangan AP II Jadi Tersangka

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam mengatakan, keduanya ditahan kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Fotografer : Ashar/Ceknricek.com

"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK dan TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Basaria.

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Sebagai pihak penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga menjadi pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Berita Terkait