Kronologi OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kronologi OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Sebagai pemberi dari unsur swasta sebanyak lima orang masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS).

Sedangkan sebagai penerima, Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9), mereka diamankan di Bengkayang dan Pontianak.

"KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadisdik kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang," kata Basaria.

Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Bupati Bengkayang.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Bengkayang Kalimantan Barat Suryadman Gidot

"Pada Selasa (3/9) sekitar pukul 10.00 tim melihat AKS dan FJ berada di Mess Pemkab Bengkayang. Tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mes Pemda Bengkayang. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," ungkap Basaria.

Tim kemudian masuk ke Mes Bengkayang dan mengamankan Suryadman, Risen, Aleksius, Fitri, dan Obaja serta uang sejumlah Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

"Selanjutnya, tim mengamankan RD, swasta di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00. Pukul 22.30 tim mengamankan YN di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang," ujar Basaria.

Tujuh orang tersebut diterbangkan secara bertahap ke KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait