Libur Panjang, Ini Strategi Pemerintah Kendalikan Penyebaran COVID-19 | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA (BNPB Indonesia)

Libur Panjang, Ini Strategi Pemerintah Kendalikan Penyebaran COVID-19

Ceknricek.com -- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan sejumlah strategi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 selama libur panjang 28 Oktober-1 November 2020.

Menteri Dalam Tito Karnavian sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua pemerintah daerah untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr. Drs. Zafrizal ZA, M.Si dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (27/10/20) menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh kepala daerah.

“Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran dan ini hasil rapat kesepakatan kita,” katanya.

Pemerintah, lanjut Safrizal telah menyiapkan sejumlah strategi dan membaginya ke tiga klaster. Klaster pertama adalah klaster orang-orang yang melangsungkan libur panjang dan tetap berada di rumah, kedua, klaster orang-orang yang melakukan perjalanan selama libur panjang dan ketiga, warga yang berada di tempat tujuan liburan atau lokasi wisata.

Pemerintah daerah diminta untuk mengimbau ketiga klaster tersebut agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan demi pencegahan penularan virus corona.

“Diminta kepada kepala daerah untuk mengimbau masyarakatnya tetap menikmati liburan dan merayakan ibadah di lingkungan namun tetap terapkan protokol kesehatan,” tambah Safrizal.

Klik video untuk tahu lebih banyak - LIBUR AMAN TANPA KERUMUNAN

Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan liburan, diimbau juga untuk menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Bagi masyarakat atau daerah tempat tujuan perjalanan, pemerintah berharap agar tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat sehingga tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di tempat tujuan atau lokasi wisata.

“Jadi siapkan protokol. Kalau barangkali selama ini agak rendah, maka kali ini harus agak tinggi. Oleh karena itu, silakan atur strategi sebaik-baiknya,” ujar dia.

Sedangkan tujuan perjalanan atau lokasi wisata diminta untuk menerapkan pembatasan hingga 50 persen pengunjung agar bisa mengikuti protokol kesehatan jaga jarak bagi pengunjung dan masyarakat setempat.

Bagi tempat atau pihak-pihak yang menyelenggarakan pertunjukan atau pagelaran diimbau untuk mengurangi jumlah pengunjung, memperketat aturan pemakaian masker, menjaga jarak dan menyiapkan ruang isolasi bila ada orang-orang yang menunjukkan gejala terpapar COVID-19.

“Inilah pesan-pesan yang disampaikan pemerintah. Tentu dengan kerja sama Gubernur, Bupati/Wali Kota, sampai tingkat RW dengan berbasis komunitas. Mudah-mudahan kita bisa selamat dan menjalankan liburan dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

Baca juga: Libur Panjang, Gubernur Riau Instruksikan Warga Tidak Ke Luar Daerah

Baca juga: Libur Panjang, Staycation di Rumah Aja Yuk



Berita Terkait