MAKI Sebut 2 Orang Internal dan 2 Pihak Swasta Layak Jadi Tersangka Skandal Jiwasraya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Inilah.com

MAKI Sebut 2 Orang Internal dan 2 Pihak Swasta Layak Jadi Tersangka Skandal Jiwasraya

Ceknricek.com -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut empat nama layak jadi tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya. Mereka adalah HR dan HP (internal Jiwasraya), serta HH dan BTJ (pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan).

MAKI adalah pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta 15 Oktober 2018, saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam perkara tersebut, HR dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya diduga telah melakukan penyimpangan investasi dengan menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. Keduanya membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akta notariel oleh Notaris, sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.

HR dan HP membeli saham-saham dengan resiko tinggi, tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik, sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 Tahun 2014 dan No. 73 Tahun 2016. "Mereka membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 triliun, namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp2,7 triliun," kata Boyamin Saiman, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Jumat (27/12).

MAKI Sebut 2 Orang Internal dan 2 Pihak Swasta Layak Jadi Tersangka Skandal Jiwasraya
Sumber: Antara

Baca Juga: Jubir BUMN Beberkan Pembelian Saham Perusahaan Erick Thohir oleh Jiwasraya

Boyamin menambahkan, HH selaku pihak swasta diduga menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp4,8 triliun. "Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp3,2 triliun," ucapnya.

Pihak swasta lainnya yaitu BTJ pun diduga menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 miliar.

"Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejaksaan Agung pernah menyatakan dugaan kerugian mencapai Rp13,7 triliun," tutur Boyamin.

MAKI juga telah mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan penyidikan, Juni 2019, namun hingga saat ini kejakasaan belum menetapkan tersangka.

"Kami menunggu bulan Januari 2020 untuk menetapkan tersangka, jika tidak maka bulan Februari 2020 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya kejaksaan dalam menetapkan tersangka," ucapnya.

Maksimal 3 Bulan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya dilakukan maksimal hingga tiga bulan.

"Kami berpedoman pada SOP. SOP kami, tahap pertama ini, kepada tim penyidik kami kasih waktu 90 hari," tutur dia, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12).

MAKI Sebut 2 Orang Internal dan 2 Pihak Swasta Layak Jadi Tersangka Skandal Jiwasraya
Sumber: Antara

Baca Juga: Kejaksaan Agung Cekal 10 Nama Terkait Kasus Jiwasraya

Ia menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019, sehingga batas waktu penyidikan hingga Maret 2020.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 89 saksi terkait kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp13,7 triliun itu, tetapi belum menetapkan tersangka. "Jadi awal, di kami ada tahapan, dalam tahapan itu (90 hari), soal nanti berkembang itu lain lagi," kata Adi Toegarisman.

Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang besar. Pelanggaran tersebut terekam dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk.

Selanjutnya, dari penempatan 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial, 98 persennya dikelola manajer investasi berkinerja buruk.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait