Ma'ruf Amin Dalam 4 Babak: Bisa Aja Ah | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Detik.com

Ma'ruf Amin Dalam 4 Babak: Bisa Aja Ah

Ceknricek.com -- Siapa tahu ada yang tertantang untuk merancang pementasan panggungnya. Mungkin jauh lebih menarik dibanding Opera 1 Babak berjudul "Gandari" di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, 14-15 Desember 2019, minggu lalu

BABAK #1

Mochammad Yasin, Irjen Kementerian Agama, saat pertemuan di Parlemen Senayan tanggal 4 Maret 2014 mengatakan, bahwa dana MUI tak bisa diaudit BPK maupun inspektorat yang dipimpinnya. Hal ini kemudian menjadi latar belakang kesepakatan pada pertemuan Internal Komisi Agama yang dilaksanakan secara tertutup waktu itu. Yakni membentuk lembaga khusus untuk sertifikasi produk halal di bawah Kementerian Agama. Lembaga khusus yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dr. H. Mochammad Jasin, M.M. adalah Inspektur Jenderal Kementerian Agama sejak 3 Agustus 2012 hingga 13 Januari 2017. Jasin juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 18 Desember 2007 hingga 16 Desember 2011.

Ma'ruf Amin Dalam 4 Babak: Bisa Aja Ah
Sumber: Harnas

Terkait dugaan dana sekitar Rp400 triliun yang dikumpulkan MUI selama 5 tahun dari sertifikasi halal waktu itu, Jasin mengatakan bahwa yang bisa masuk mengaudit MUI, hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada awal tahun 2016 terjadi kehebohan polemik antara produsen jilbab yang menggunakan label halal MUI dengan netizen. Kabar soal keengganan transparansi lembaga para ulama yang pernah disentil Jasin 2 tahun lalu itu, kembali mencuat. Tapi Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI, Amidhan Shaberah, mengatakan, bahwa MUI tidak berkewajiban menyetor dana ke kas negara dari sertifikasi halal ini. Sebab, MUI adalah lembaga independen yang tak dibiayai negara. 

Baca Juga: Siap Nggak Siap Label Halal

Di penghujung tahun 2016, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono, menegaskan transparansi merupakan keharusan bagi MUI. Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu, Ali Tahir, juga mendukung tuntutan tersebut.

Sekjen MUI yang saat itu dimintai konfirmasi, Anwar Abbas, membantah keras bila dikatakan lembaganya enggan membuka laporan keuangan. Tapi ditanya soal kabar MUI menolak audit BPK, dikatakannya bahwa hal tersebut tak relevan. Sebab mata anggarannya berada di Kemenag. 

Ma'ruf Amin Dalam 4 Babak: Bisa Aja Ah
Sumber: Istimewa

"Jadi keuangan Kemenag-lah yang diaudit BPK. Agar laporan Kemenag tidak bermasalah, laporan dana yang dialokasikan ke MUI juga harus dapat pertanggungjawabkan. Kalau laporan keuangan MUI yang dari APBN bermasalah, laporan Kemenag pasti bermasalah. Namun, kalau laporan Kemenag menurut Anda tidak bermasalah, berarti laporan keuangan MUI menyangkut dana APBN tersebut tidak bermasalah," tukas Anwar sebagaimana diberitakan Media Indonesia, tanggal 31-12-2016.

Pada tanggal 17 Oktober 2014, Presiden SBY sebenarnya telah menanda-tangani UU No. 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di dalamnya termasuk ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berada di bawah Menteri.

Tapi badan tersebut baru dibentuk 3 tahun kemudian (11 Oktober 2017). Untuk pertama kali, pejabat yang ditunjuk mengetuainya adalah Soekoso.

Meskipun demikian, sampai hari ini MUI masih tetap memegang peran strategis soal sertifikasi halal ini. Menurut Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik - Majelis Ulama Indonesia), lembaganya tetap berperan substansial, seperti dalam hal pemeriksaan dan penetapan fatwa. Sebab saat ini hanya lembaganya yang memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

Baca Juga: Bukan Sekadar Label Halal

Pasal 12 UU 33/2014 sebenarnya sudah mengatur agar LPH tak lagi dimonopoli MUI. Pemerintah maupun masyarakat bisa mendirikannya. Tapi, perundangan itu juga mengatur bahwa yang bertugas menguji kompetensi para auditor atau pemeriksa halal, adalah MUI.

Ma'ruf Amin Dalam 4 Babak: Bisa Aja Ah
Sumber: Kompas

Setelah Ma'ruf Amin resmi dilantik sebagai Wakil Presiden, dia menyebutkan bahwa dirinya masih akan tetap menjabat sebagai Ketua MUI non aktif, meski akan dilantik. Katanya keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat pimpinan MUI. Dalam rapat tersebut, semua peserta sepakat jika status Ma'ruf Amin tidak dicabut, melainkan hanya menjadi non aktif hingga munas 2020 mendatang.

Dengan demikian, rapat pimpinan MUI yang disebut Ma'ruf Amin itu, menjadi pengecualian dari AD/ART MUI sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 6 Butir f yang berbunyi, "Jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik." 

BABAK #2

Ma'ruf Amin tercatat cukup lama aktif sebagai politisi PPP. Sempat terpilih sebagai anggota DPRD Jakarta (1977-1982). 

Ketika menjadi anggota DPR pada tahun 1999 hingga 2004, Ma'ruf mengetuai Komisi Fatwa Majelis Ulama yang bertugas mengeluarkan pendapat hukum (fatwa). Setelah itu, dia meninggalkan gedung Dewan Legislatif dan memilih kembali ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di sana beliau memimpin Dewan Syariah Nasional (2004-2010). Sambil menjabat sebagai penasihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Dewan Pertimbangan Presiden (2007-2014).

Tahun 2015 Ma'ruf Amin mencalonkan diri sebagai Rais 'Aam Syuriah NU. Dia menduduki urutan kedua, di bawah KH Ahmad Mustofa Bisri yang saat itu merupakan petahana. Tapi saat itu, Gus Mus memutuskan menarik namanya dari proses pemilihan.

Ma'ruf Amin Dalam 4 Babak: Bisa Aja Ah
Sumber: Tribun

Setelah berhasil menduduki posisi yang setara dengan ketua dewan pimpinan tertinggi di NU itu, Ma'ruf kemudian diangkat menjadi Ketua MUI. Posisi yang ditempatinya sejak 27 Agustus 2015 hingga hari ini. Meskipun dengan status non aktif. Walau telah terpilih sebagai Wakil Presiden RI periode 2019-2024.

Sebagai pendamping resmi Joko Widodo, namanya muncul di detik-detik terakhir. Beberapa saat sebelum diumumkan resmi.

Calon Wapres yang ketika itu sudah beredar luas adalah Mahfud MD. Beliau yang kini diangkat sebagai Menko Polhukam, sebetulnya sudah bersiap-siap di lokasi yang tak jauh dari tempat Joko Widodo akan menyampaikan pencalonan diri dan sosok yang menjadi pasangannya, secara resmi.

Dalam perjalanannya kemudian, setelah ditetapkan resmi sebagai pasangan Jokowi dalam pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI kemarin, sejumlah kontroversi terkait status yang disandang Ma'ruf Amin, pernah digugat lawan politiknya. Tapi, baik KPU maupun MK, keduanya menampik, tudingan jabatan Dewan Pengawas pada bank-bank syariah yang merupakan anak perusahaan BNI maupun Mandiri, sebagai suatu bentuk pelanggaran.

Saat itu, keberadaan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Bank Muamalat, memang tak banyak dibicarakan. Mungkin disebabkan lembaga perbankan syariah pertama itu, bukan bagian dari BUMN. 

BABAK #3

Ma'ruf Amin Dalam 4 Babak: Bisa Aja Ah
Sumber: Istimewa

Siti Hainatunnisa adalah putri pertama Ma'ruf Amin yang lahir tahun 1984. Lulusan dari Ahmad Ibrahim Kulliyah of Laws International Islamic University Malaysia (2010), lalu meraih master di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia (2015) dan Syariah dari Institut Ilmu Quran (2016). 

Bertepatan dengan masa jabatan ayahnya sebagai Ketua, dia pun dipercaya menduduki posisi anggota pengurus MUI Pusat untuk Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional (2015-2020), serta Pengurus Pleno DSN-MUI (2015-2020).

RUPS Luar Biasa Bank Muamalat kemarin, menyetujui pengunduran diri ayahnya, Ma'ruf Amin, sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah. Pada kesempatan yang sama, Siti Hainatunnisa kemudian diangkat untuk menggantikan posisi pengawas yang ditinggalkan pria 76 tahun yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden itu.

BABAK #4

Capaian atas target yang dicanangkan Tax Amnesty, sesungguhnya jauh panggang dari api. Terutama dari nilai repatriasi yang sempat dicanangkan sebesar Rp1.000 triliun. Realisasinya ternyata tak sampai 15% atau hanya Rp 147 triliun. Sementara jumlah tebusan yang dicanangkan Rp 165 triliun, hanya terealisasi kurang dari 70% atau Rp114 triliun. 

Polemik halal-haram perpajakan sempat mewarnai saat Joko Widodo bersiap mengeksekusi UU No. 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty tersebut. 

Polemik itu sedikit-banyak mempengaruhi tingkat keberhasilan program pengampuban pajak yang semula ditujukan sebagai salah satu upaya penggalangan sumber pembiayaan pembangunan pemerintahan Joko Widodo. Terutama dari capaian dana repatriasi yang ditargetkan.

Baca Juga: Biar Rumit dan Mahal, yang Penting Halal

Ma'ruf Amin Dalam 4 Babak: Bisa Aja Ah
Sumber: MUI

Pemerintah kemudian merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 dan menempatkan beleid layaknya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid IV. Padahal sebelumnya, pemerintah seolah memperingatkan wajib pajak dengan menyebut bahwa tax amnesty yang dilaksanakan dalam tiga periode, merupakan ajang pengampunan satu-satunya. Namun, rupanya masih ada pengampunan lain, meski tak seringan tarif pajak yang harus dibayarkan saat tax amnesty dulu yang hanya sebesar 2 persen, 3 persen, hingga 5 persen.

Revisi aturan ini memperlihatkan dengan jelas bahwa pemerintah tidak menyiapkan kebijakan dengan matang. 

Mari kita belajar membaca dengan sebaik-baiknya. Ini pentas "seni kontemporer". Kalau tak ngerti ga perlu "baper". 

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait