Ceknricek.com -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong masa tahanan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Masa tahanan Romy dipotong setelah PT DKI mengabulkan permohonan bandingnya atas perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).
Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya seharusnya sudah bisa bebas pada 30 April 2020 atau Kamis pekan depan jika merujuk putusan PT DKI tersebut.
"Ya kalau putusannya satu tahun, tanggal 30 April 2020 seharusnya bebas," kata Maqdir seperti dilansir Okezone, Jumat (24/4/2020).
Kendati demikian, Maqdir mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah Romahurmuziy bakal dibebaskan pada Kamis pekan depan. Sebab, belum ada pernyataan resmi dari KPK soal pembebasan Romahurmuziy pada Kamis pekan depan.
Sumber: Antara
"Kita kan belum tahu akan dikeluarkan atau tidak kan. Bisa aja kan, engga tahu alasan apa engga dikeluarkan. Belum ada pernyataan resmi memang kalau beliau akan dikeluarkan. Coba tanya ke KPK," ujar Maqdir.
Baca juga: Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI terkait pemotongan hukuman pidana terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romy). Salinan putusan itu diterima pasa Kamis, 23 April 2020, kemarin sore.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya masih mempelajari pertimbangan PT DKI memotong masa tahanan Romahurmuziy. Saat ini, KPK belum menentukan sikap untuk merespon putusan PT DKI yang jauh lebih rendah dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Romahurmuziy saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini