Melibatkan 'Notaris', Mafia Properti Dibekuk Aparat Polda Metro Jaya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Detik.com

Melibatkan 'Notaris', Mafia Properti Dibekuk Aparat Polda Metro Jaya

Ceknricek.com -- Ini peringatan bagi siapa pun agar selalu berhati-hati saat akan menjual rumah atau tanah, karena modus operandi sindikat penipu properti ternyata nyaris sempurna. Bukan hanya sertifikat, E-KTP, notaris, bahkan kantor notaris pun bisa dipalsukan.

Realita itu mengemuka dalam kasus mafia properti yang berhasil dibongkar Polda Metro Jaya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan nilai kerugian mencapai Rp85 miliar.

Dalam keterangannya di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/2), Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya telah mengamankan 10 tersangka yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah yang berlokasi di Jl. Brawijaya III No. 12, Jakarta Selatan. Nana mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban Indra Hosein pada 2019. Saat itu, ia hendak menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan kepada tersangka Diah (alias Ayu) senilai Rp70 miliar.

Melibatkan 'Notaris', Mafia Properti Dibekuk Aparat Polda Metro Jaya
Sumber: Istimewa

Diah kemudian mengajak Indra untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke notaris palsu, di kantor Notaris Idham --belakangan diketahui diperankan oleh tersangka Raden Handi (alias Adri).

"Di sana ada tersangka Raden Handi yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor Notaris Idham, korban memberikan fotokopi (sertifikat) untuk dicek di (kantor) BPN Jakarta Selatan," Kapolda Nana Sudjana.

Korban yang diwakili rekannya bernama Lutfi ditemani tersangka Dedi Rusmanto, mendatangi kantor BPN Jakarta Selatan, yang kemudian menyatakan sertifikat tersebut asli.

Selesai pengecekan, tanpa sepengetahuan korban, sertifikat rumah asli kemudian ditukar dengan sertifikat palsu dan diserahkan kepada Indra untuk dikembalikan. Sertifikat asli lantas dibawa oleh Dedi dan diserahkan kepada Diah dan Arnold.

Melibatkan 'Notaris', Mafia Properti Dibekuk Aparat Polda Metro Jaya
Sumber: Detik.com

"Dedi pun mendapatkan upah senilai Rp30 juta dari Diah karena telah menukar sertifikat rumah tersebut," jelas Nana.

Diah dan Arnold kemudian bertemu dengan rentenir untuk mengagunkan sertifikat asli milik Indra di sebuah mal di Jakarta Selatan. Arnold dalam kasus ini membawa peran pengganti yang menyamar sebagai Indra dan istrinya untuk menyakinkan rentenir tersebut.

Baca Juga: Polri Bekuk Pelaku Penipuan Properti terhadap Putri Arab

Orang yang menyamar sebagai Indra tersebut, diketahui bernama Dimas. Sementara istri palsu Indra bernama Siti Dzubaedah. Dimas adalah orang yang membuat E-KTP palsu dengan identitas Indra Hosein.

Lolos dari penyamaran, Diah, Dimas dan Dzubaedah ini berhasil mengagunkan sertifikat asli tersebut senilai Rp11 miliar dari rentenir tanah. "Uang sebesar Rp11 miliar ditransfer ke rekening bank dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold," ungkap Nana.

Mencapai Rp85 Miliar

Indra selaku korban, baru menyadari setelah ada pembeli yang menaksir rumahnya tersebut.

"Korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan ketika ada orang yang mau membeli rumahnya, kemudian BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu," jelas Kapolda Nana.

Berdasarkan perhitungan Polda Metro Jaya, kerugian dari sindikat mafia tanah ini mencapai Rp85 miliar. Rinciannya, Rp70 miliar dari pemilik sertifikat rumah, dan Rp11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Melibatkan 'Notaris', Mafia Properti Dibekuk Aparat Polda Metro Jaya
Sumber: Rakyatmerdeka

Dalam catatan Polda Metro Jaya, tersangka Arnold dan Raden Handi merupakan residivis perkara mafia tanah dan properti pada 2019. Keduanya dihukum 7 bulan penjara dan dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 Januari 2020. Kini, keduanya kembali tertangkap tangan terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah.

Sebelumnya pada 2019, kasus serupa terjadi Banten. Mengutip CNBC, Direktur Reskrimum Polda Banten, Novri Turangga mencatat dari target 5 perkara sepanjang Oktober 2018 sampai 2019, justru ada 10 perkara yang bisa diungkap. Kasus serupa juga terjadi di Jakarta pada tahun yang sama, dengan modus serupa, berpura-pura melakukan jual-beli properti.

Kelompok ini berperan dengan berpura-pura menjadi agen properti, termasuk di dalamnya ada penjual dan pembeli, yang ternyata abal-abal.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait