MK Resmi Meregistrasi Permohonan Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

MK Resmi Meregistrasi Permohonan Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga

Ceknricek.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Setelah teregistrasi, salinan permohonan akan dikirimkan ke pihak termohon dan pihak terkait. 

Hal ini dipastikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6). 

"Ya, hari ini MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi. Jadi, hari ini jam 12.30 WIB atau paling lama jam 13.00 ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) itu diterbitkan," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019. Menurut Fajar perkara yang diregistrasi merupakan permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei ke MK. Selain itu permohonan perbaikan yang diajukan pemohon pada 10 Juni lalu dilampirkan pada permohonan yang diregistrasi.

"Nah, permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu di cap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu. Itu yang pertama. Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi," kata Fajar. 

MK akan mengirimkan permohonan pemohon yang teregistrasi ke pihak termohon KPU dan pihak terkait Bawaslu dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin. Nantinya dalam kurun waktu dua hari sebelum sidang perdana termohon dan pihak terkait mengirimkan jawabannya.

"Dalam PMK diatur, ini kan kita kirim hari ini salinan permohonan, dua hari sebelum sidang pendahuluan, termohon, Bawaslu, itu menyerahkan. Kalau termohon itu menyerahkan namanya jawaban termohon, kalau Bawaslu menyerahkan keterangan Bawaslu," ungkap Fajar.

Sementara itu, Fajar mengatakan, perbaikan permohonan pemohon masih dapat diterima hingga sebelum sidang perdana gugatan Prabowo pada 14 Juni. Tim panitera hanya menerima berkas perbaikan, sedangkan hakim yang akan menilai perbaikan permohonan yang diajukan pemohon. 

"Masih (diterima). Jadi, secara prinsip kepaniteraan hanya melayani secara teknis penilaian hukum itu kewenangan hukum sekali lagi," kata Fajar. 



Berita Terkait