Nico Siahaan Dikonfirmasi KPK Soal Uang Rp250 Juta | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

Nico Siahaan Dikonfirmasi KPK Soal Uang Rp250 Juta

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan presenter yang juga anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan soal uang Rp250 juta yang digunakan untuk kegiatan partai pada Oktober 2018. "Betul dan saya sudah jawab," ucap Nico usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10). 

Nico mengaku diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN). Uang Rp250 juta tersebut diduga diberikan tersangka Sunjaya sebagai sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda Tahun 2018. Nico seperti diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda "Satu Indonesia Kita" PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018.

"Yang ditanyakan (penyidik) apakah Anda mengetahui (uang Rp250 juta). Saya bilang saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya)," kata Nico.

Nico Siahaan Dikonfirmasi KPK Soal Uang Rp250 Juta
Sumber: Kompas

Baca Juga: KPK Periksa Nico Siahaan Terkait Kasus Pencucian Uang

Lebih lanjut, Nico menyatakan bahwa memang ada permintaan urunan atau gotong royong dari anggota partai untuk pembiayaan acara tersebut. 

"Betul, jadi menurut saya itu adalah gotong royong sebenarnya, yang menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan, tidak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong," tuturnya. 

Nico juga mengaku uang Rp250 juta tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut. "Sudah, sudah dikembalikan," kata dia. 

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sekitar Rp51 miliar. Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait