Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/03/2020, 12:34 WIB
Ceknricek.com -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan perkara penganiayaan yang diduga dilakukan artis Nikita Mirzani kepada mantan suaminya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, kepada Antara di Jakarta, Senin (3/2). Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan tersangka Nikita beserta alat bukti.
"Sesegera mungkin, setelah penyerahan tersangka. InsyaAllah Senin ini penyerahan tersangka bisa pagi atau siang, yang jelas enggak sore kayaknya," kata Andhi.
Secara terpisah, pengacara Nikita, Fachmi Bachmid mengatakan, kliennya siap lahir batin menghadapi pemindahan dirinya dari Polres ke Kejaksaan. Ia menyebutkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya karena Nikita menganggap perkara ini sebagai hal biasa.
Sumber: Kumparan
Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Menyoal Penundaan Penyerahan Kliennya ke Kejaksaan
Terkait kemungkinan Nikita akan ditahan di Kejaksaan, Fachmi optimistis perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Fachmi, kliennya ingin perkaranya segera naik ke persidangan agar semua fakta bisa terungkap. Nikita mempercayai penegakan hukum yang berlaku untuk menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukannya.
"Kalau di persidangan semua itu terbuka. Kalau sekarang ini kan versi-versi enggak baiklah," kata Fachmi.
Selama dua hari "ditahan" di Polres Jaksel, Nikita dan anaknya yang berusia sembilan bulan dalam kondisi baik dan sehat. Fachmi menambahkan, kliennya mendapat banyak dukungan dari sejumlah rekan sesama artis, baik yang datang langsung ke Polres Jaksel, maupun yang mendoakan dan memberikan dukungan melalui sosial media.
Sumber: Tempo
Nikita, seperti diketahui, dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan. Langkah itu ditempuh setelah ia dua kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar