Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/06/2020, 11:39 WIB
Ceknricek.com -- Novel Baswedan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (6/1). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyerangan terhadap dirinya yang diduga dilakukan anggota Polri.
Novel menjalani pemeriksaan di Unit V Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. "Ya, benar (Polda Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel berinisial RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 26 Desember 2019 lalu. Keduanya merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang diduga melakukan kejahatan itu bermotifkan dendam.
Penetapan RB dan RM sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Setidaknya, ada 7 kali olah TKP, 73 saksi diperiksa, dan beberapa kali tim dibentuk.
Tim Advokasi Novel meminta masyarakat dan media mengawal pemeriksaan tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kasus penyerangan terhadap penyidik KPK itu.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Dalam pernyataan tertulisnya, mereka meminta kepolisian harus mengungkap motif pelaku yang tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Tim Advokasi Novel juga menekankan agar kedua tersangka bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada tanggal 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan kedua matanya rusak.
Baca Juga: Suara Pembayar Pajak Untuk Polisi Penyerang Novel Baswedan
Pada tanggal 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut, dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
TPF hanya menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
Selain kuasa hukum, Novel Baswedan juga akan didampingi KPK saat menjalani pemeriksaan. "Dari KPK ada yang ikut mendampingi, yaitu tim dari biro hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar