Pedangdut Ridho Roma Bebas dari Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Pedangdut Ridho Roma Bebas dari Penjara

Ceknricek.com -- Penyanyi dangdut Muhammad Ridho yang lebih dikenal Ridho Rhoma bebas dari bui setelah menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. 

"Betul yang bersangkutan bebas hari ini," ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (8/1). 

Rika menjelaskan Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun, pelantun lagu "Dawai Asmara" bisa keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan. Ridho masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut. "Yang bersangkutan keluar dengan program cuti bersyarat selama dua bulan," kata Rika. 

Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. 

Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Mendekam di Penjara

Pada 25 Januari 2019, Ridho menyelesaikan masa hukuman itu dan menghirup udara bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman terhadap Ridho dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. 

Hukuman itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu. Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali masuk ke dalam jeruji besi untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait