Ceknricek.com -- Pengacara senior Henry Yosodiningrat kecewa berat. Maksud hati mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Senin (28/10), ia harus menerima kenyataan pahit karena para pejabat dan petugas di sana tidak berada di tempat. Akibatnya, Henry dan rekan-rekan yang sudah terbang dari Jakarta ke Tamiang Layang, di Barito Timur, Kalimantan Tengah, harus kembali ke Ibu kota, tanpa bisa mendaftarkan perkara.
“Kami para advokat telah datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Senin (28/10), pukul 08.15 WIB. Menurut keterangan piket PTSP, Bapak Firman dan Bapak Tada, mereka tidak bisa menerima pendaftaran perkara kami dengan alasan seluruh pejabat dan petugas PN Tamiang Layang sedang pergi ke Palangkaraya,” kata Henry kepada ceknricek.com, Senin (28/10) siang.
Keempat advokat itu adalah Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., Abdul Karim, S.H., H. Radhitya Yosodiningrat, S.H., M.H. dan Agus Setiawan S.H., M.H. Pernyataan absennya para pejabat dan petugas PN Tamiang Layang itu, ditandatangani oleh Firman dan Era Rianto selaku saksi.
Sumber: Istimewa
Menurut Henry, kejadian itu seharusnya tidak terjadi karena bisa merugikan publik yang ingin mendapatkan pelayanan hukum. Ia menegaskan, pelayanan tak seharusnya dihentikan hanya karena pejabatnya sedang tidak ada di tempat.
“Pengadilan itu salah satu fungsinya adalah memberikan pelayanan publik. Kalau kejadian seperti itu, saya tidak bisa bayangkan dampak yang fatal jika hari ini adalah limit waktu bagi seseorang untuk menyatakan banding atau kasasi,” ucap Henry.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Prostitusi Libatkan Putri Pariwisata
“Maka hilanglah kesempatan mereka, sehingga terhadap putusan yang mereka anggap tidak adil dan upaya hukum yang berhak mereka lakukan terhadap putusan tidak bisa dilakukan. Akibatnya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan,” lanjut pengacara berusia 65 tahun itu.
Pengajuan Perlawanan
Kehadiran Henry dan rekan-rekan untuk mendaftarkan pengajuan perlawanan (Derden Verzet) terhadap Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang No. 8/Pen.Pdt.G tanggal 03 Oktober 2019 dalam Perkara Perdata Register No. 8/Pdt.G/2019/PN.TML di Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Perkara tersebut melibatkan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur dengan PT. Senamas Energindo Mineral, Tjung Kje Tjin, Syahwani dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Barito Timur.
Sumber: Istimewa
Henry dan rekan-rekan advokat dari Firma Hukum Henry Yosodiningrat & Partners mewakili empat pelawan: Ferry, Alex Nixon, Vinsensius dan Kevin Yatmiko. Perlawanan dilakukan setelah PN Tamiang Layang melakukan penyitaan terhadap Pelabuhan Bongkar Muat Batu Bara di atas areal seluas kurang lebih 37 hektare. Adapun beberapa barang sitaan itu termasuk 3 buah Jetty dan 3 unit Conveyor.
Bahwa ternyata baik Pelabuhan Bongkar Muat Batu Bara maupun benda-benda, Jetty maupun Conveyor dan alat-alat berat yang telah disita di antaranya terdapat benda-benda milik masing-masing para pelawan, yang tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa antara terlawan dengan para turut terlawan.
Untuk itu, Henry dan rekan-rekan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dapat memberikan putusan yakni pertama, menerima permohonan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan para pelawan sebagai pelawan yang benar, tepat dan beralasan.
Ketiga, menyatakan sebagai hukum bahwa para pelawan adalah satu-satunya pemilik yang sah atas benda-benda tersebut di atas. Keempat, menetapkan mengangkat Sita Jaminan terhadap seluruh benda yang telah diletakkan Sita Jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No. 8/Pen.Pdt.G/2019/PN.TML tanggal 03 Oktober 2019 atas sita (conservatoir beslaag) benda-benda milik para pelawan.
Kelima menghukum terlawan dan para turut terlawan secara bersama-sama menanggung biaya perkara yang timbul.
BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar