Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/08/2020, 11:13 WIB
Ceknricek.com -- Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown. Dengan demikian, terhitung Jumat (7/2), diskotek tersebut tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel.
Keputusan itu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Surat keputusan dengan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). “Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2).
Cucu mengeluarkan dua surat. Pertama, surat No. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan No. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.
Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.
Sumber: Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga: Diskotek Old City di Jakarta Barat Resmi Ditutup
Sementara dalam surat kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menyebut ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga, perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.
Hal itu terbukti dengan adanya informasi dari media massa. “Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” tulis Cucu.
Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan aturan. Sejak Kamis (6/2) pagi, prosedur review perizinan dilakukan dan berdasarkan fakta, lalu ditetapkan untuk dicabut. Pengumuman dilakukan hari Jumat (7/2), setelah surat pencabutan TDUP diterima oleh pihak Golden Crown. Terhitung hari dan tanggal itu, diskotek Golden Crown dipastikan tidak boleh berkegiatan lagi.
BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar