Penyalahgunaan Mobil Dinas TNI, Seorang Purnawirawan Kolonel Akan Diperiksa Besok | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Penyalahgunaan Mobil Dinas TNI, Seorang Purnawirawan Kolonel Akan Diperiksa Besok

Ceknricek.com—Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko, bereaksi cepat terhadap penyalahgunaan mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas TNI yang digunakan orang sipil. Sebelumnya, beredar di sosial media mobil Fortuner dengan plat dinas nomor registrasi 3688-34 yang dikendarai masyarakat sipil bernama Suherman Winata alias Ahon.

Lewat siaran pers yang disebar ke media, Danpuspomad mengakui seharusnya kendaraan tersebut tidak berhak digunakan oleh orang sipil. Danpuspomad juga membenarkan bahwa nomor tersebet adalah nomor registrasi Puspomad. Namun dari hasil pemeriksaan pendahuluan, nomor registrasi kendaraan  dipinjampakaikan pada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyo dari tahun 2017.

Foto: Istimewa

“Perlu diketahui bahwa para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu. Tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak,”tulis Danpuspomad.

Ahon sendiri sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan Fortuner dengan plat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta plat registrasi sudah diamankan. Rencananya, karena domisili Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru berada di Bandung, ia akan hadir di Puspomad Senin (5/10/20) untuk dimintai keterangan. Juga untuk memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan berupa BPKB dan STNK.

“Kalau nanti dari hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum, kita akan proses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,”lanjut Danpuspomad, yang tak lupa mengapresiasi kepedulian wartawan Sotar.duganews.com yang telah merekam mobil tersebut.

Baca juga: Hasil Audit Rampung, BPK: Kerugian Jiwasraya Rp16,81 Triliun



Berita Terkait