Polda Lampung Tahan Pegawai UPT P2TP2A yang Diduga Cabuli Anak | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Polda Lampung Tahan Pegawai UPT P2TP2A yang Diduga Cabuli Anak

Ceknricek.com -- Polda Lampung akhirnya menahan pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur terkait perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dititipkan di UPT P2TP2A setempat.

"Belum sampai sepekan, akhirnya Polda Lampung telah menahan pelaku. Penahanan dimulai sejak Sabtu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin, (13/7/20) sebagaimana dilansir dari Antara.

Dia melanjutkan terduga pelaku pemerkosaan kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut. "Saat ini masih kita dalami lebih lanjut, karena terduga baru kita tahan. Nanti akan kembangkan," kata dia.

Pandra menambahkan untuk pelaku dikenakan pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016. Ancaman penahanan untuk pelaku selama 15 tahun.

"Ancaman paling berat, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman mati," kata dia lagi.

Diketahui seorang remaja berinisial NV, berusia 13 tahun di Lampung Timur menjadi korban perkosaan. Pelakunya diduga adalah DA, yang merupakan kepala UPT P2TP2A di Lampung Timur.

Baca juga: Polda Lampung Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual Anak

Korban yang dititipkan sang ayah di lembaga perlindungan anak milik pemerintah itu justru diperkosa oleh DA. Ayah korban merasa geram hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.

NV adalah korban pemerkosaan sebelum dititipkan ke P2TP2A Lampung. Ayahnya, Sugiyanto, 50 tahun, menitipkan korban ke 'rumah aman' ini dengan harapan agar anaknya mendapat pendampingan dan terutama perlindungan.

Namun sayangnya, bukannya melindungi, DA malah memerkosa dan bahkan 'menjual' NV ke orang lain. NV terakhir kali diperkosa pada 28 Juni 2020.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait