Ceknricek.com -- Aktivis Dandhy D. Laksono ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, Jumat (27/9). "Ya tersangka Undang-Undang ITE," ujarnya.
Iwan mengatakan, penyidik telah menganalisa salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial. Ia membenarkan penyidik menjemput Dandhy di kediamannya untuk menjalani pemeriksaan, sebelum kemudian pendiri "Watchdoc" itu diizinkan untuk pulang.
Kepada Antara, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menjelaskan, petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) malam.
Menurut Erasmus, penangkapan dilakukan saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah pada pukul 22.45 WIB.
Erasmus mengungkapkan, tamu itu membawa surat penangkapan dengan alasan Dandhy telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial. Pada pukul 23.05 WIB, empat orang aparat membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
Secara terpisah, Kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, menyebut cuitan yang dipersoalkan dipublikasikan Dandhy lewat akun @Dandhy_Laksono pada 22 September. Berikut isinya:
Sumber: Twitter
Baca Juga: YLBHI: Dandhy D. Laksono Dilepas Tapi Tetap Tersangka
JAYAPURA (foto 1)
Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.
WAMENA (foto 2)
Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.
Atas cuitan itu, Dandhy diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 hukum pidana.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.