YLBHI: Dandhy D. Laksono Dilepas Tapi Tetap Tersangka | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

YLBHI: Dandhy D. Laksono Dilepas Tapi Tetap Tersangka

Ceknricek.com -- Jurnalis dan aktivis Dandhy D. Laksono yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam sudah diizinkan pulang, Jumat (27/9) pukul 03.30 WIB. Informasi itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.

"Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati.

Dandhy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00, Kamis (26/9).

Baca Juga: Sexy Killers; Menguak Hulu Hilir Sisi Kelam Industri Batu Bara

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asfinawati mengatakan, selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu. Ananda merupakan musisi eks Banda Neira.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait