Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/08/2020, 12:45 WIB
Ceknricek.com -- Anggota Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka berinisial TS, pengemudi yang melawan petugas saat hendak ditilang Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Tengku Arsya Khadafi. "Iya betul sudah ditangkap," katanya di Jakarta, Sabtu (8/2).
Antara melaporkan, saat ini TS masih berada di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan intensif terkait perbuatannya.
Sebelumnya, TS terlibat perseteruan dengan Rudy Rustam, seorang anggota polisi berpangkat Bripka. TS melawan polisi karena tak terima ditilang dengan upaya mengarah pada kekerasan. Kejadian tersebut direkam oleh rekan polisi PJR yang berada di lokasi kejadian dan menjadi viral di media sosial.
Sumber: Istimewa
Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik terlihat seorang pria berkacamata --belakangan diketahui TS-- berkemeja biru, mendorong-dorong petugas kepolisian. Bahkan, ia sempat mencekik petugas tersebut.
Baca Juga: Dua Hari Diberlakukan, 318 Pemotor Kena Tilang Elektronik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/2) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, saat pengemudi TS berhenti di 300 meter gardu pembayaran Tol Angke 2 Jakarta Barat.
Bripka Rudy Rustam yang sedang berpatroli saat memberikan sanksi tilang. TS tak terima ketika Bripka Rudy sedang menulis surat tilang dan menantang berduel.
"Dia (TS) langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya," kata Kombes Yusri.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar