Ceknricek.com -- RRI dan TVRI diatur UU 32/2002, dan PP 13/2005 untuk TVRI. Sedangkan RRI PP 12/2005. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, RRI dan TVRI di bawah langsung Presiden. Jadi bukan di bawah Menkominfo. Dewas RRI dan TVRI dipilih oleh Komisi I DPR dan ditetapkan oleh Presiden. Lalu Dewas memilih Dirut dan Direksi. Memang Tugas dan Fungsi Dewas adalah mengangkat Direksi dan mengawasi kinerja Direksi.
Namun, sejak awal terbentuknya Dewas RRI dan TVRI, terjadi ketidak pahaman atas posisi tersebut. Menurut ahli hukum Tata Negara Prof Djuanda, tugas Dewas selesai setelah mengangkat Direksi, lalu kewenangan mereka hanya mengawasi. Sedangkan operasional ada pada Direksi. Karena itu, dalam PP 12 dan 13 disebutkan, Direksi adalah pimpinan RRI dan TVRI. Sedangkan Dewas adalah unsur yang mewakili Pemerintah, Masyarakat dan lembaga itu sendiri. Jumlahnya 5 orang.
Persoalannya adalah, Dewas TVRI dan juga Dewas RRI, ingin menempatkan diri juga seolah sebagai PIMPINAN. Padahal sudah jelas sekali diatur dalam PP bahwa pimpinan adalah Direksi dan Dewas hanya ORGAN.
Karena merasa dirinya sebagai pimpinan, maka Dewas ingin selalu mengatur dan meminta lebih. Sebagai contoh, di TVRI, Dewasnya mengatur hal sangat detail termasuk saat seorang Direksi akan bertugas ke luar kota dan luar negeri. Bahkan pernah, ada Direksi yang sudah bersiap keluar kota atau ke luar negeri, tiba-tiba tidak diizinkan.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Tapi PP 13 memang sungsang, kewenangan dewas memang berlebih. Mari kita lihat Pasal 7 Dewan PP tersebut mengatakan pengawas mempunyai tugas:
a. Menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran;
b. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran;
c. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi;
d. Mengangkat dan memberhentikan dewan direksi;
e. Menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama;
f. Menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
g. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca Juga: Komisi I Pertanyakan Alasan Dewas Berhentikan Dirut TVRI
Coba perhatikan pasal 7 ayat a dan b, seabrek tugas yang berbau eksekutif itu ditimpakan pada dewas. Padahal mari perhatikan di TV Publik negara lain, tugas utama dewas yang mereka sebuat dengan Dewan Penyiaran hanya dua yakni.
1. Pengawasan konten siaran
2. Pengawasan etik Lembaga dan pengurus lembaga
Repotnya di TVRI Dewan Pengawas membuat lagi apa yang disebut SK TATA KERJA Dewas – Direksi yang di RRI malah tidak ada. Padahal PP mereka sama dan sebangun. SK Tata Kelola ini saban lima tahun poriode Dewan Pengawas selalu diperpanjang. Rupanya mereka menikmati wewenang yang berlebih ini. Bahkan mereka menambahkan kewenangan yang tidak tercantum di dalam PP misalnya mengangkat tenaga ahli dan membentuk komite. (Pasal 6 ayat 2 SK 02 TATA KERJA TAHUN 2018).
Sumber: Istimewa
Mengenai ini, Prof Djuanda ahli hukum tata negara mengatakan, Dewas tidak dapat melimpahkan kewenangan kepada tenaga ahli dan komite yang dibentuknya karena kewenangan pengangkatan dewas hanya mengangkat dewan direksi. Jika iya ingin membentuk tenaga ahli dan komite itu harus memohonkannya kepada direksi yang memiliki kewenangan pengangkatan organ di bawah nya.
Karena semuanya diatur Dewas, Dirut TVRI bisa menerima surat ratusan dalam setahun, pernah sampai 160 an surat setahun. Artinya hampir setiap dua hari sekali dewas berkirim surat kepada dirut TVRI.
Kisruh Dewas – Direksi sudah berlangsung sejak 18 tahun lalu. Anggota III BPK RI mengatakan PPnya harus diubah. PP inilah yang memberikan kewenangan yang sangat berlebih kepada Dewas. Akibatnya kecenderungan kesewenang-wenangan dalam menjalankan kewenangan kerap terjadi. Yang mutakhir adalah kasus Dirut TVRI Helmy Yahya, di dalam Pasal 24 ayat 4 PP 13 2005, Helmy dapat diberhentikan di tengah jalan hanya atas 4 hal yakni.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
a. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b. Terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;
c. Dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 (persaratan menjadi direksi)
Mari kita lihat surat pemberhentian Helmy, semuanya tidak ada di semua pasal di atas. Semua alasannya administratif yang mestinya bisa dijawab melalui hearing dan surat. Helmy sudah menempuh langkah hukum dan saya kira akan berdampak baik dan memberi yurisprudensi bahwa PP 13 ini bermasalah atau pelaksana PP ini dalam hal ini dewas lah yang bermasalah.
Peran Dewas TV Publik di Negara Lain
Berkaca pada kasus ini memang ada yang salah dalam posisi dan peran Dewas. Kita lihat lembaga penyiaran public yang paling dekat kesamaannya dengan TVRI. Yakni ABC Australia. Anggaran ABC, sama seperti TVRI 100 persen dari negara, bukan melalui iuaran public. Di mana peran Dewasnya ABC?
Sumber: Detik
Mereka menyebutnya ABC Advisory Council. Anggotanya ada 9, TVRI ada 6. Tapi 9 orang ini semua adalah panel masyarakat. Berdasarkan UU Penyiaran mereka, tugas utama Dewas ABC adalah, memberikan nasihat kepada ABC Board, pengawasan program dan etika dan hal yang lain yang diminta oleh ABC Board. Jadi lihat secara struktur dengan dewan pengawas nya berada pada leher ABC Board nya. Dirut atau Managing Director ABC adalah anggota ABC Board.
Baca Juga: Hadapi 'Gugatan' Helmy Yahya, Dewas TVRI Akan Tunjuk Kuasa Hukum
Dewan Pengawas NHK bernama Board of Governors (BOG). Jumlahnya 12 orang, terdiri dari wakil tetap pemerintah, wakil masyarakat, akademisi dan industriawan. Tapi anggota dari kalangan industrialis diwakili 6 orang menunjukkan bahwa kebijakan tekhnologi dan industry menjadi prioritas. NHK memang sangat dekat dengan perkembangan teknologi, hampir semua riset dan pengembangan teknologi televisi terutama 4K dan 8K kini diimplementasikan pertama kali di NHK. Kalangan akademisi ada 4 orang kebanyakan profesor memperjelas arah dan kebijakan nilai-nilai kepublikan NHK.
BBC, lembaga penyiaran public terbesar dan tertua di dunia, tahun 2003 membuat public hearing atau dengar pendapat umum untuk mereview peran Board of Governors mereka. Dimulai dengan mengubah dulu White Paper BBC dan diskusi public sepanjang 3 tahun untuk merumuskan konsep baru BBC karena didorong oleh perubahan teknologi terutama digital.
Hasilnya BOD kini menjadi dua Lembaga yakni BBC Trust dan Dewan Eksekutif. BBC Trust yang menggantikan peran dewan pengawas. BBC Trust betul-betul menjadi 100 persen wakil public karena pemegang saham BBC 100 persen adalah public. Setiap rupiah uang public dipertanggungjawabkan oleh BBC Trust dalam bentuk kebijakan yang mengasimilasi pandangan dan pendapat public, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
BBC Trust mendorong peran dewan eksekutif untuk meningkatkan kinerja, kepatuhan terhadap hukum dan melaksanakan arah dan strategi yang ditetapkan BBC Trust. Kata kunci “mendorong” ini menjelaskan kepercayaan BBC Trust kepada Dewan Eksekutif BBC untuk melaksanakan layanan public dan peran komersialnya. Harus diingat meski TV Publik, lini bisnis BBC boleh melakukan aksi korporasi dan ini menopang 20% laba usaha BBC.
Apakah Dewan Pengawas TV Publik yang saya sebutkan di atas bekerja tiap hari layaknya eksekutif seperti praket di TVRI sama sekali.
ABC melakukan rapat 3 kali setahun yakni bulan Februari, Juni dan October atau November. Rata-rata dewan pengawas memang melakukan business review per quartal.
Reposisi Peran Dewas TVRI dan RRI
Saya telah membaca draft akademis Undang-undang RTRI yang kelak menjadi undang-undang pokok bagi dua Lembaga penyiatan public Indonesia yakni TVRI dan RRI. Peran Dewas digeser ke Dewan Penyiaran, anggotanya lebih banyak dari sekatang dari 5 orang menjadi 9 dan merupakan wakil public, pemerintah, akademisi, pendidik dan dunia usaha. Fungsinya lebih merupakan komite etik program dan pengurus Lembaga serta pengawasan konten siaran.
Baik Dewan Penyiaran dan Dewan Eksekutif nantinya akan diangkat dan diberhentikan presiden sebagai kepala negara dengan terlebih dahululu melalui fit dan propers tes dari parlemen. Dengan cara ini, Dewan Eksekutif bukan merupakan dari Dewas seperti praktek yang terjadi selama ini di TVRI dan RRI. Kedua Lembaga ini setara dan tidak saling bisa memecat.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Dewan eksekutif RTRI nantinya akan dipimpin oleh semacam kepala Lembaga setingkat Menteri yang memiliki perangkat satuan kerja mandiri seperti kesekertariatan, kelembagaan, dan fungsi pengawasan internal mandiri. Akan ada deputi dan direktur yang membawahi jalur distribusi penyiaran antara lain Direktur Televisi, Direktur Radio dan Direktur Media Baru.
Pemerintah dan Parlemen tampaknya belajar dari karut marut hubungan Dewas – Dieksi TVRI dan RRI yang selama ini terjadi dengan UU RTRI. Reposisi peran Dewas dengan mengganti perangkat perundang-undangan yang memang memberikan kewenangan berlebih kepada Dewan Pengawas.
Dalam kasus TVRI, pemecatan terhadap Dirut TVRI adalah bentuk kesewenang-wenangan dari wewenang yang diberikan. Pemerintah sepertinya akan sepakat menyelamatkan TVRI dengan tunduk pada rezim UU Peniaran yang baru, yang meletakkan tata hubungan Dewas dan Redaksi sama dan sebangun, bukan subordinasi Lembaga manapun.
BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar