Selundupkan Sabu ke Rutan, Umar Kei Dipindahkan ke Ruang Isolasi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Selundupkan Sabu ke Rutan, Umar Kei Dipindahkan ke Ruang Isolasi

Ceknricek.com -- Polisi memastikan memindahkan tersangka narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei ke ruang isolasi dan dilarang dijenguk keluarga dalam waktu tertentu. Hal ini lantaran diketahui menyuruh kurir menyelundupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kita masukkan ke ruang isolasi," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Barnabas seperti dikutip Antara, Selasa (8/10).

Barnabas mengatakan, Umar ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan dengan memesan sabu-sabu untuk digunakan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Umar dipisahkan dengan tersangka lain yang mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Sudah tiga hari ditempatkan di sel isolasi," kata Barnabas.

Sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir bernama Muhammad Hasan yang menyelundupkan sabu-sabu pesanan dari Umar Kei di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/9). Berdasarkan penyelidikan, tersangka Muhammad Hasan telah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Narkoba Umar Kei, Polisi Sita 2,91 Gram Sabu dan Senjata Api

Dari pengungkapan itu, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,47 gram dari tiga kamar penghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hasan menjalankan modus dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam kaleng biskuit dan beberapa cangklong ke botol minuman air mineral.

Sebelumnya, Umar mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel Jalan Kramat Raya RT01/RW02, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Ketua Front Pemuda Muslim Maluku itu mengaku kepada Polisi sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama 14 tahun.

Umar terancam pasal berlapis, yakni Pasal 112, Pasal 114 , Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait