Sidang Perdana Kasus Teror Air Keras ke Novel Baswedan Digelar | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Kronologi.id

Sidang Perdana Kasus Teror Air Keras ke Novel Baswedan Digelar

Ceknricek.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Dua terdakwa disidang terpisah.

Kedua terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete. Jaksa membacakan dakwaan untuk terdakwa Ronny terlebih dahulu.

"Majelis hakim memohon kepada penuntut umum untuk mematuhi jadwal yang sudah ditentukan. Sepakat ya, artinya tidak membuang waktu satu jam," kata letua majelis hakim Djuyamto di ruang sidang Koesoema Atmadja PN Jakut, Kamis (19/3/2020), mengutip Detikcom.

Djuyamto dibantu dua anggota majelis hakim yaitu Taufan Mandala dan Agus Darmawanta. Selain itu, ada Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.

Sidang Perdana Kasus Teror Air Keras ke Novel Baswedan Digelar
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca juga: Novel Baswedan Tegaskan tidak Kenal Dua Tersangka yang Ditetapkan Kepolisian

Setelah itu, hakim meminta kepada seluruh tamu yang hadir di ruang sidang untuk duduk saling berjarak. Hal itu karena semakin merebaknya virus Corona. 

"Seluruh dunia mewabah Covid-19 majelis hakim memohon dan dimaklumi kepada pengunjung, mohon tempat duduknya jarak satu meter yang sudah ditentukan majelis hakim," ucapnya.

Sebelumnya, pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengharapkan jaksa penuntut umum mampu mengungkap dalang utama dalam kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Kami (tim pengacara) berharap betul. Jaksa bisa mengungkap dibalik dua orang ini siapa-siapa saja yang terlibat. Itu harapan kita," kata Saor saat dihubungi wartawan di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Kamis (19/3/2020).

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait