Ceknricek.com -- Kasus narkoba kembali menjerat sutradara dan kru film. Kali ini menimpa Amir Mirza Gumay (54), sutradara film judul Anak Negri Megalith. Ia ditangkap polisi bidang narkoba dari Polda Metro Jaya di salah satu rumah di RT 009 RW 011 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dari tangan Amir, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram. “Di TKP 1 ditemukan 1 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram bruto, 1 buah alat hisap sabu dan 2 HP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (16/10).
Sumber: jawapos.com
Amir Mirza Gumay ditangkap polisi, Senin (14/10), bersama temannya, Budi Kurniawan yang disebut-sebut berprofesi sebagai kameramen. Dari penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkan perkara dengan menggeledah sebuah rumah kontrakan di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Komedian Nunung Jalani Sidang Pertama
Di TKP kedua, polisi menangkap seseorang bernama Trisna dan mengamankan barang bukti berupa ganja. “Barang bukti di TKP 2 seberat 0,38 gram, satu linting ganja seberat 0,72, alat hisap sabu dan ponsel tersangka,” jelasnya.
Robby Ertanto
Tanggal 23 bulan Juli lalu sutradara film Robby Ertanto ditangkap Polres Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, lantaran mengonsumsi dan memiliki 15 gram ganja.
Sumber: kompas.com
Sehari sebelumnya, artis peran Jefri Nichol juga ditangkap karena memiliki ganja seberat 6,01 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan Robby Ertanto mengaku belum lama menggunakan narkotika jenis ganja.
“Menurut pengakuan RE dia juga pemula menggunakan ganja. Awalnya bulan Maret 2019," kata Vivick saat itu.
Robby Ertanto disangkakan pasal yang sama dengan Jefri Nichol yakni pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.