Oleh Redaksi Ceknricek.com
04/22/2022, 16:44 WIB
Ceknricek.com -- Polisi menciduk AA dan MM lantaran menanam pohon ganja di kamar apartemennya, Bekasi, Jawa Barat. Setidaknya, ada 240 pot tanaman ganja yang disita polisi dari pelaku.
"Keduanya kami amankan di Apartemen kawasan Jalan Boulevard Ahmad Hani, dia tanam ganja dan ada 240 pot yang disita," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun pada wartawan, Jumat (22/4/22).
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi tentang adanya peredaran narkotika. Adapun ratusan tanaman ganja itu ditanam di kamar apartemen milik MM, yang mana pelaku tanam sendiri.
"AA ini yang tahu cara menanamnya, lalu MM yang membudidayakannya secara hidroponik," ujarnya.
Adapun ratusan tanaman ganja itu, tambahnya, biasa dipanen selama 4 bulanan. Sedangkan keduanya sudah melakukan aksi peredaran ganja itu selama 8 bulanan lebih.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Vokalis Sisitipsi Sempat Konsumsi Kopi Campur Ganja
Baca juga: Gitaris Roby Satria Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Ganja
Editor: Ariful Hakim