Ceknricek.com -- Tak peduli kaya atau miskin, pelanggan listrik 900 VA bakal tak lagi menikmati subsidi pada tahun depan. Itu maknanya ada 7 juta atau tepatnya 6,9 juta penikmat subsidi selama ini bakal membayar setrum sesuai harga keekonomian.
Asal tahu saja, sejak 2017, pelanggan listrik 900 VA memang sudah tak menikmati subsidi, kecuali mereka yang dianggap miskin. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebut jumlah pelanggan 900 VA terdiri dari 21,7 juta pelanggan non-subsidi dan 6,9 juta pelanggan dengan subsidi. Nah, pada tahun depan 6,9 juta pelanggan itulah yang takkan lagi menerima subsidi.
Sumber: Beritasatu
Kepastian akan dihapusnya subsidi pelanggan 900 VA tentu saja masih menunggu disahkannya UU APBN 2020. Pastinya, berdasarkan hasil rapat antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR disepakati bahwa subsidi listrik tahun depan dipangkas, dari semula Rp62 triliun menjadi Rp57 triliun. Kesepakatan ini untuk menjadi sebuah keputusan tetap, harus menunggu RAPBN 2020 diketok menjadi undang-undang.
Kajian Pencabutan Subsidi
Biasanya, mencabut subsidi memang tak bisa sembarangan. Keputusan mengevaluasi pelanggan miskin penerima subsidi perlu menunggu kajian dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Anehnya, TNP2K menyatakan bahwa sampai saat ini tak tahu-menahu soal kajian pencabutan dimaksud. Tim ini menyatakan belum menerima permintaan dari pemerintah terkait kajian pencabutan subsidi listrik yang terbaru. “Tak tahu juga kalau ESDM yang menjalankanya,” kata Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif TNP2K, seper dikutip Sindo Weekly, Senin (16/9).
Bambang menambahkan bahwa lembaganya sudah memiliki beberapa kajian terkait pencabutan listrik sejak 2017. Kajian itu berisi soal jumlah pelanggan yang disubsidi dan dampak inflasinya.
Sumber: Sindonews
Baca Juga: 24 Juta Pelanggan Terancam Tak Dapat Subsidi Listrik 2020
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengingatkan jika pemerintah benar-benar akan mengevaluasi rumah tangga miskin penikmat subsidi 900 VA, maka harus dilakukan secara cermat. Jangan sampai salah sasaran, mereka yang miskin tercabut subsidinya, sedangkan yang mampu tetap menikmati. “Jadi harus dicermati yang lebih detail dengan ukuran yang jelas. Jangan sampai kemudian disamaratakan bahwa pengguna 900 VA itu kelompok mampu,” kata Agus Suyanto, Sekretaris Harian YLKI.
Salah satu kelompok masyarakat penerima subsidi 900 VA yang mesti diperhatikan pemerintah adalah kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Selama ini banyak kalangan UMKM yang mendapatkan subsidi. “Hampir semua UMKM yang menggunakan listrik 900 watt mendapatkan subsidi,” kata Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia.
Jika sampai kalangan UMKM yang tercabut subsidinya, maka akan membawa beberapa dampak. Pertama, biaya produksi mereka akan bertambah. Kedua, biaya hidup mereka juga akan bertambah karena keuntungan mereka hilang. “Selanjutnya, usaha bisa gulung tikar,” kata Daeng Naba, sapaan khas Ikhsan.
Tarif Tidak Naik
Meski subsidi listrik akan dikurangi, bukan berarti pemerintah bakal menaikkan tarif listrik di golongan 900 VA, sampai 2020. Mengingat beberapa komponen pembentuk tarif listrik saat ini harganya juga tengah menurun. Penurunan paling tajam terjadi pada komoditas batu bara kalori 6.322 GAR yang harganya sekitar US$65 per ton.
Sumber: Indonesiainside
Baca Juga: Target Mundur Proyek 35.000 MW
Batu bara merupakan sumber utama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang merupakan kontributor terbesar penghasil listrik. Porsinya lebih dari 50%, disusul oleh gas sekitar 20% “Jadi mestinya harga listrik tidak ada penyesuaian naik,” kata Menterti ESDM, Ignatius Jonan.
Harga batu bara acuan (HBA) pada periode September 2019 dipatok sebesar US$65,79 per ton atau turun 9,4% dibanding periode Agustus sebesar US$72,67 per ton. Pemerintah sendiri menggunakan patokan batas atas untuk PLN sebesar US$70 per ton. Patokan batas atas itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.1410 K/30/MEM/2018 yang mulai berlaku sejak 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.
Dalam beleid tersebut diatur harga khusus batu bara bagi pembangkit listrik yang ditetapkan US$70 per ton jika HBA berada di atas US$70 per ton. Bila harga di bawah US$70 per ton, maka transaksi batu bara bagi pembangkit listrik merujuk pada HBA.
Sumber: Tempo
Selain menurunnya harga batu bara, nilai kurs mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga cukup stabil di posisi Rp14 ribuan per dolar. "Kalau menurut saya kalau kurs di Rp14 ribuan, mestinya minimal tidak naik," tambah Jonan.
Jika nanti pemerintah sukses menyisir pelanggan mampu dari golongan penerima subsidi 900 VA , maka sudah pasti jumlah subsidi listrik yang digelontorkan akan berkurang. Pengurangan subsidi listrik itu akan sejalan dengan pengurangan subsidi energi yang direncanakan oleh pemerintah di tahun depan.
BACA JUGA: Cek HUKUM, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.