Ceknricek.com -- Nanie Darham, pemain film Air Terjun Pengantin, diciduk polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba. Namun saat dinterogasi, Nanie mengaku sebagai wiraswasta. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (10/2). Yusri membenarkan bahwa Nanie yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, pernah bermain film.
"Yang sedang ramai sekarang ini yang bersangkutan (Nanie Darham) diduga artis. Bisa jadi mantan artis mungkin," kata Yusri.
Nanie diduga menjadi pengedar narkoba berdasarkan keterangan dari tersangka lain. Mereka mengaku mendapat narkoba dari Nanie. Sebelum menangkap Nanie, polisi telah mengamankan dua tersangka lainnya, yakni seorang pengacara berinisial WED dan rekannya berinisial JA.
Baca Juga: Aktris Nanie Darham Terancam 20 Tahun Penjara
Keduanya ditangkap di lobi sebuah apartemen di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2020 silam. Nanie sendiri ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. "Tersangka ketiga inisial NAD (Nanie) diamankan di tower utara di lantai 7, Setiabudi, Kuningan," kata Yusri.
Saat menangkap JA, polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 8,12 gram dan 9 butir happy five di kediamannya. Saat ini, kata Yusri, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis kokain kepada tiga tersangka tersebut. Atas perbuatannya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini