Teror Kepala Babi, Kabareskrim Pastikan Usut Tuntas | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Teror Kepala Babi, Kabareskrim Pastikan Usut Tuntas

Ceknricek.com--Bareskrim Polri menegaskan akan memproses dengan baik laporan teror kepala babi dan bangkai tikus yang dialamatkan kepada Tempo. “Semua laporan masyarakat tentu kita sikapi, tentu kita kerjakan, tentu kita lakukan penyidikan dengan baik, mohon doanya dari teman-teman semuanya,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/25).

Wahyu enggan bicara banyak terkait dengan proses penyelidikan yang tengah berjalan. “Ya, namanya masih penyelidikan, nantilah,” lanjut Wahyu. Diberitakan sebelumnya, Redaksi Tempo resmi melaporkan peristiwa teror pengiriman kepala babi kepada Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/25)

Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM ini telah diterima pihak Bareskrim Jumat sore. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, ada dua pasal yang dipersangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai Pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick.

Erick menjelaskan, proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang debat dengan penyidik. Diskusi panjang ini terjadi saat menyinggung Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Jadi, penyidik enggak paham, ada Pasal 18 ayat 1, ada pasal pidana di UU Pers itu karena kita harus menjelaskan bahwa yang menghambat itu apa ke penyidik,” lanjut Erick.

Dia lantas menjelaskan bahwa teror kepala babi ini disebutkan berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo. Termasuk, jurnalis yang namanya disebut dalam pengantaran teror ini. “Dengan teror kepala babi ini berdampak pada korbannya jurnalis Cica ini mengalami trauma dan sampai saat ini tidak bisa bekerja ya, ini juga membuat kekhawatiran terhadap timnya yang lain, jurnalis Tempo yang lain, Tim Bocor Alus,” jelas Erick.

Menurut Erick, hal-hal ini diyakini telah memenuhi unsur-unsur menghambat kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait