Tidak Ada Wartawan yang Ditangkap Polres Enrekang | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Tidak Ada Wartawan yang Ditangkap Polres Enrekang

Ceknricek.com -- Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menegaskan tidak ada wartawan yang ditangkap oleh Polres Enrekang. Hal itu disampaikan Minggu (14/2/21) pagi melalui percakapan telepon jarak jauh.

" Kami hanya mengamankan Ridwan alias Wawan  yang beroperasi seolah wartawan. Padahal, yang bersangkutan tidak dilengkapi dokumen keanggotan sebagai wartawan, media tidak berbadan hukum, tidak tercantum di Dewa Pers namun mengerjakan pekerjaan wartawan tanpa hak. "Wawan  kini ditahan karena memenuhi unsurr Pidana UU ITE, " tandasnya.

Terkait kasus yang di tangani oleh Satuan Reskrim Polres Enrekang berdasarkan laporan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020.

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya mengatakan Penanganan terhadap perkara pencemaran nama baik sudah dilakukan penyidik  secara profesional melalui prosedur yg berlaku. Ridwan sendiri telah ditahan sejak 8 Februari 2021.

"Sebelum Satreskrim melakukan penangkapan sudah melakukan beberapa prosedur sesuai aturan, mulai pengaduan, terbitnya Laporan Polisi, Penyelidikan, Pemeriksaan Saksi-saksi, Ahli, Gelar Perkara dan koordinasi debgan Instansi terkait.

"Saya tegaskan  kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara  obyektif," Terang Kapolres Enrekang.

Andi menambahkan penyidik telah koordinasi dengan kementerian hukum dan ham RI Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website yang dilaporkan.

Kemenkum Ham menyatakan melalui surat nomor: W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT.Update Media Sulsel tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha, atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi:

“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia"

Selain itu Polres telah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers dan berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers Nama PT tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers.

Kapolres Enrekang menerangkan, dalam tulisan tersebut posisi saudara Ridwan merangkap sebagai narasumber dan penulis dengan nama samaran. 

"Ridwan tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada update sulsel news " tegas Kapolres Enrekang.

Pihak Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana, yang menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh saudara Ridwan dengan adanya pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu, maka tindak pidana yang dilakukan Ridwan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Penyidik sudah melakukan pengecekan  alamat perusahaan yang tercantum dalam halaman media tersebut yang di komplek perumahan taman toraja, Tanjung Bunga, Kec. Tamalate kota Makassar.

Namun alamat tersebut palsu, tidak ada dan tidak ditemukan kantor dimaksud sebagaimana keterangan lurah setempat.

"Beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan diataranya Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang serta Kabag Hukum Pemkab Enrekang," Tutur AKBP Andi Sinjaya.

Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa apa yang diberitakan Update Sulsel News oleh saudara Ridwan tidak benar dan merupakan kebohongan karena uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang bukan untuk membayar tenaga honorer. Selain itu Ridwan tidak pernah melakukan klarifikasi kepada sumber informasi dan mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa  pernah menghubungi yang bersangkutan.

Berdasarkan data Pemda Enrekang uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang  direncanakan untuk pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, sarana olahraga, serta bidang pasar sesuai surat pernyataan bupati kepada pemerintah pusat no 912/4213/Setda/2020 tgl 28 Desember 2020.

" Jadi sekali lagi, kami tidak pernah menangkap wartawan. Kami tahu aturan hukum untuk berurusan dengan berita wartawan atau media," Andi Sinjaya meyakinkan.



Berita Terkait