Ceknricek.com -- Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI (Front Pembela Islam), mengajukan tuntutan kepada pemerintah terkait kematian Enam Laskar FPI, Senin (1/2/21). Tuntutan dikeluarkan sebagai wujud desakan kepada pemerintah untuk segera menuntaskan proses penyidikan penembakan enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.
"Kami mencermati bahwa pembunuhan itu merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil yang didahului oleh penyiksaaan dan dilakukan oleh sistematik. Kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap manusia sehingga merupakan pelanggaran HAM berat," tutur Marwan Batubara dalam Konferensi pers daring, Senin (2/2/21).
Setidaknya ada 7 tuntutan yang dibacakan Marwan, yakni menuntut nama-nama pelaku pembunuhan yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo segera diumumkan; menuntut Jokowi sebagai kepala negara untuk ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa tersebut.
Kemudian, mendesak Jokowi memecat Inspektur Jenderal Fadil Imran selaku Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya; meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus guna menyidik insiden penembakan.
"Diduga kuat bukan sekedar pembunuhan biasa, tetapi terkait dengan persoalan politik kekuasaan," kata dia.
Selanjutnya, mendukung tim advokasi dan mendesak International Criminal Court (ICC) serta Committee Against Torture untuk segera melakukan langkah penyelidikan.
"Menuntut negara bertanggungjawab kepada korban dan keluarganya, dan meminta kepada pelaku penembakan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban sesuai Pasal 7 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006," jelas Marwan.
Diketahui, enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin (7/12/20) dini hari. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sementara itu, sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi terkait laskar pengawal Rizieq Shihab memiliki dan membawa senjata api.
Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan 'tangan kosong'. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta.
"Tidak benar baku tembak. Anak-anak laskar, satu pun tidak ada yang memiliki senjata api," ujar Munarman dikutip dari jpnn.