Tren Baru Cuci Duit di Kasino | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day

Tren Baru Cuci Duit di Kasino

Ceknricek.com -- Praktik kriminal mencuci uang atau money laundering kian beragam dan menggila saja. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus beberapa pejabat memiliki transaksi mencurigakan di kasino. Kebanyakan dari mereka adalah kepala daerah macam gubernur, bupati dan walikota. Sayangnya, PPATK tidak menyebut nama-nama pejabat tadi. 

PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino. Tempo menyebut sebuah dokumen penegak hukum mencatat mantan Ketua Ketua DPD, Oesman Sapta Odang alias Oso, diduga memiliki transaksi mencurigakan di kasino yang ada di Genting Highland, Malaysia.

Tren Baru Cuci Duit di Kasino
Sumber: Warta

Dokumen itu membeberkan data transaksi yang diduga dilakukan sejak 2011 hingga Agustus 2018. Catatan transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 47 laporan transaksi uang tunai. Total uang yang berputar baik untuk judi maupun transaksi uang tunai diduga berjumlah RM208,9 juta. Dengan kurs saat ini, uang itu setara dengan Rp702,5 miliar. 

Tempo telah melakukan konfirmasi perihal isi dokumen itu kepada Oesman Sapta. Ketua DPD periode April 2017-Oktober 2019 itu membantah isi dokumen itu. “Itu ngawur,” katanya.

Modus

Penemuan PPATK ini membuka mata publik bahwa kejahatan cuci duit sudah kian beragam. Selama tahun 2019, PPATK telah menganalisis banyak kasus tindak pindana pencucian uang. Setidaknya ada 547 laporan hasil analisis dan 450 informasi pada periode Januari hingga November 2019.

Menurut  Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, ada beberapa ciri orang yang melakukan pencucian uang. Biasanya, mereka mengaburkan atau menghilangkan asal usul aset yang didapatkan dari kegiatan ilegal agar terlihat legal. 

Pertama, pelaku biasanya menempatkan hasil kejahatan di sistem keuangan. Seperti perbankan, pasar modal dan asuransi. Setelah itu, pelaku juga kerap melakukan pemindahan uang atau aset agar semakin jauh dari asal-usulnya.

Tren Baru Cuci Duit di Kasino
Sumber: Wartakota

Misalnya dia tempatkan di bank satu kota, besoknya ditransfer ke bank lain, ke rekening atas nama orang lain yang jauh dari dirinya. “Kalau dulu orang menyimpan uang hasil kejahatan untuk diri sendiri, sekarang nggak dia bisa aja transfer ke pembantunya, istri pembantunya, suami pembantunya atau istri dari supirkan," jelas Kiagus.

Kemudian selain metode transfer, biasanya pelaku pencucian uang ini membelikan aset di sebuah wilayah. Namun, menggunakan atas nama orang lain yang jauh dari lingkaran keluarganya. Lalu pelaku biasanya memiliki strategi dengan berpura pura membeli atau kredit dari orang yang namanya digunakan sebagai pemilik aset. "Dia bawa ke notaris dan digadaikan atau ajukan kredit agar asetnya jadi atas nama dia. Nah yang ini salah satu modus yang digunakan dalam pencucian uang," imbuh dia.

Rupanya cara itu sudah dianggap kuno. Kini politisi nakal lebih memilih menyimpan duit di kasino. PPATK menduga trik licik ini sudah dipakai beberapa tahun yang lampau. Modusnya, mereka membuka akun rekening kasino di luar negeri. Kemudian menarik uang saat ingin berjudi. Uang yang ditarik akan ditukarkan menjadi koin dalam permainan kasino. 

Setelah ditukar koin, pejabat tersebut mulai berjudi di meja kasino. Dia biasanya tidak akan ngotot menyelesaikan permainan sampai akhir. Alasan awal mereka ke kasino hanya untuk mencuci uang. 

Tren Baru Cuci Duit di Kasino
Sumber: Istimewa

Baca Juga: Mulai 2020, Fintech Wajib Melaporkan Keuangan ke PPATK

"Dalam hal orang kebutuhannya untuk hanya menjawab menggunakan sebagai alat untuk cuci uang dia tidak perlu main beneran. Dia dapat uang dia tarik uangnya kemudian dia bermain-main sedikit kemudian nanti setelah itu, koin ditukarkan (menjadi uang)," kata Kiagus Ahmad Badaruddin.

Koin judi dari kasino ditukarkan menjadi uang tunai atau dalam bentuk cek. Kemudian, uang tersebut dibawa ke Indonesia dengan status legal karena didapat dari hasil berjudi di kasino.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengaku modus pencucian uang semacam itu melibatkan warga negara asing. Mereka bertugas membawa uang milik pejabat untuk disimpan dalam rekening kasino. "Sehingga bawanya aman," ucapnya. 

Untuk di kawasan Asia Tenggara, setidaknya ada beberapa kasino besar yang legal. Lokasinya berdekatan dengan Indonesia. Di antaranya, Genting Highlands berada di Malaysia dan merupakan salah satu kasino terbesar di Asia Tenggara.

Kemudian ada Marina Bay Sands. Merupakan tempat judi kasino di Singapura yang berada di bawah kepemilikan kasino raksasa Las Vegas Sands Corporation. Tempat ini berdiri sejak 2011. 

Selanjutnya di Manila, Filipina terdapat kasino City of Dreams. Pusat perjudian ini dipegang Melco Crown International Development dari Hongkong. Mereka bergabung dengan Crown Limited Australia. Kabarnya kasino ini merupakan salah satu paling elegan.

Tiga Jenis Tiopologi

Dalam modul yang disusun PPATK tahun 2018, praktik pencucian uang diklasifikasikan ke dalam tiga jenis tipologi, yaitu penempatan (placement), pemisahan atau pelapisan (layering) dan penggabungan (integration). 

Penempatan (placement) merupakan tahap pertama dalam TPPU. Pelaku akan memasukkan harta hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau mengubah bentuknya. Modusnya bisa beragam: disimpan di perbankan, menyelundupkannya ke negara lain --baik secara tunai maupun elektronik, hingga mengkonversinya menjadi aset lain seperti properti.

Tren Baru Cuci Duit di Kasino
Sumber: Gresnews

Sedangkan pemisahan atau pelapisan (layering) adalah tahap berikutnya. Uang hasil tindak pidana itu dipindahkan, disebarkan dan disamarkan dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya. Layering dapat dilakukan dengan mentransfer uang hasil pidana ke mana pun, secara berkali-kali, sehingga sulit dilacak.

Cara lainnya adalah dengan mentransfernya ke kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) dan perusahaan boneka (shell corporation) --perusahaan legal yang hanya digunakan untuk melakukan transaksi fiktif.

Tahap terakhir adalah penggabungan (integration). Pelaku TPPU akan menggunakan harta hasil pidana yang sudah tampak sah untuk dinikmati langsung atau diinvestasikan ke dalam kegiatan bisnis yang sah. 

Penelusuran aktivitas pencucian uang akan semakin sulit dilakukan ketika pelaku tidak sekadar melakukan penempatan uang hasil pidana. "Kalau sudah sampai ke tahap yang layering dan kemudian integration itu menjadi rumit, apapun (bentuknya)," kata Yenti.

Tren Baru Cuci Duit di Kasino
Sumber: Jawapos

Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku TPPU --yang berawal dari tindak pidana korupsi-- adalah pemecahan harta hasil tindak pidana. Dengan berbagai batasan yang diterapkan lembaga perbankan dalam hal jumlah dana transfer dan profil nasabah, pelaku tidak mungkin menempatkan uang hasil tindak pidananya pada satu rekening di saat bersamaan. Yang bersangkutan akan memanfaatkan rekening lain --biasanya lebih dari satu-- untuk mengamankan uang haram miliknya. 

Modus berikutnya yang juga sering digunakan pelaku adalah utang-piutang. Ketika seorang pelaku korupsi menerima uang ratusan miliar rupiah, ia akan meminta orang lain untuk membuat perjanjian utang-piutang dengannya dalam upaya mengaburkan sumber uang tersebut. 

Sulit Dilacak

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, mengungkap penggunaan modus pencucian uang di kasino masih sulit dilacak aparat penegak hukum. "Bukan berarti enggak bisa, mungkin kita harus mempelajari negara lain melacak uang hasil korupsi ke perjudian-perjudian," katanya, seperti dikutip merdeka.com. 

Pencucian uang selalu berkaitan dengan double crime atau kejahatan ganda. Seseorang baru bisa disebut mencuci uang jika sudah terbukti memiliki kejahatan awal, kemudian jika terbukti mencuci uang baru dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Kasus pencucian uang di kasino luar negeri adalah modus baru. Maka perlu ada penguatan aturan terkait uang masuk dan keluar dari Indonesia baik melalui jalur bank maupun non-bank.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait