UU KPK Revisi: Berlaku Tapi Belum Bisa Dijalankan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Tribunnews

UU KPK Revisi: Berlaku Tapi Belum Bisa Dijalankan

Ceknricek.com -- Pada Kamis (17/10), UU KPK versi revisi otomatis berlaku. Hari ini telah masuk 30 hari sejak RUU KPK pertama kali disahkan. Tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sesuai peraturan perundang-undangan, revisi tersebut otomatis akan berlaku.

Usai bertemu dengan jajaran Ketua dan Wakil Ketua MPR, Jokowi hanya diam dan tersenyum ketika disinggung masalah itu. Sampai detik ini Perpu KPK yang dijanjikan Presiden Joko Widodo juga tak kunjung terbit.

Jokowi tampaknya lebih konsentrasi pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober nanti, ketimbang mengurus hal-hal yang panas dan berisiko itu. Setelah dilantik, Jokowi mungkin segera menunaikan janjinya. Toh, penerbitan Perpu setelah undang-undang itu berlaku, masih dimungkinkan.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Lagi pula, kini KPK tak lantas bekerja sesuai UU hasil revisi yang mengundang polemik itu. UU KPK hasil revisi masih seperti macan kertas. Kelihatannya saja sakti, padahal nggak ada apa-apanya. UU ini belum ada aturan turunan sebagai petunjuk teknis undang-undang tersebut. Presiden juga belum membentuk Dewan Pengawas. Jadi, UU KPK masih dianggap tidak ada.

Baca Juga: Resmi Disahkan, Massa Masih Demo Menolak Revisi UU KPK

KPK sampai detik ini bekerja berlandaskan undang-undang KPK lama yang diterbitkan pada 2002 silam. Jadi, kepada daerah yang pingin suap menyuap mesti berpikir seribu kali. KPK masih bisa menjalankan Operasi Tangkap Tangan (OTT). UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih menjadi landasan hukum implementasi OTT.

OTT Itu

KPK memang membuat gebrakan-gebrakan menjelang UU KPK hasil revisi diberlakukan. Beberapa jam sebelum UU KPK berlaku, komisi antirasuah ini melakukan OTT terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin atas dugaan praktik 'setoran' di sejumlah dinas di Medan.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere atas dugaan menerima suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sehari sebelumnya, KPK menangkap Bupati Indramayu, Supendi, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Indramayu.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

OTT yang dilakukan pada Rabu (16/10) dini hari itu menjadi OTT ke-21 yang dilakukan KPK sejak awal 2019. Sementara Dzulmi Edin menjadi kepala daerah kesembilan yang kena OTT. Namun, merujuk data KPK, OTT yang dilakukan terhadap Dzulmi Eldin merupakan OTT ke-128 yang dilakukan KPK sejak 2005.

Baca Juga: Ayo Pak Presiden, Jangan Banyak Diskusi

KPK menyebut dari jumlah tersebut, 126 OTT sudah masuk ke tahap penyidikan. Kini 444 orang tersangka kasus korupsi hasil dari OTT sedang diproses KPK.

OTT tentu saja amat dibenci para pejabat korup. OTT sifatnya seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka. Selain itu, proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur. Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit.

Birokratis

Penerapan UU KPK yang baru itu dikhawatirkan akan melemahkan KPK. Lembaga antirasuah ini tidak bisa lagi sembarangan melakukan OTT. Soalnya, penyadapan hingga penggeledahan harus melalui izin Dewan Pengawas yang diamanatkan undang-undang tersebut. Izinnya akan sulit, karena OTT base-nya adalah penyadapan dan penyadapan harus melalui Dewan Pengawas. Sangat birokratis.

Semakin panjang birokrasi dan semakin banyaknya pihak yang terkait, maka penyadapan yang dilakukan setelah UU ini diterapkan "menyulitkan proses" dan "menghambat kewenangan KPK". Sedangkan dalam praktik tangkap tangan yang diperlukan adalah ketelitian dan kecepatan untuk mengambil keputusan.

Sumber: Detik

Korupsi yang diungkap dengan cara OTT adalah transaksi suap, yang pembuktiannya cukup sulit. Sehingga, ke depan, transaksi suap akan marak terjadi. Karena satu-satunya cara untuk mengungkap korupsi dalam bentuk suap adalah dengan operasi tangkap tangan dan itu melalui penyadapan.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Demo Mahasiswa dan Perppu UU KPK

Penerapan UU KPK juga diduga akan membuat kasus-kasus korupsi, termasuk kasus korupsi besar, yang kini sedang ditangani KPK berpotensi tak terungkap. Berdasarkan undang-undang yang baru, kasus yang sudah ditangani selama dua tahun atau lebih dapat dihentikan oleh KPK melalui Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3.

Ini membuka kemungkinan ke depan ada perkara-perkara yang dihentikan dengan cara mengeluarkan SP3. Merujuk data Indonesian Corruption Watch (ICW), sedikitnya ada 17 kasus korupsi besar yang saat ini sedang ditangani KPK. Kasus itu besar itu antara lain kasus KTP elektronik dengan kerugian negara Rp2,7 triliun. Selain itu, ada kasus BLBI dengan kerugian negara Rp4,8 triliun, dan ada kasus besar lain seperti bailout Bank Century. Kasus-kasus besar itu membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Nah, inilah mengapa banyak pihak berharap Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Mudah-mudahan setelah dilantik memimpin kembali, Jokowi melakukan itu.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait