WNA Perancis Ditangkap Atas Kasus Kekerasan Seksual 305 Anak | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

WNA Perancis Ditangkap Atas Kasus Kekerasan Seksual 305 Anak

Ceknricek.com -- Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) lantaran melakukan eksploitasi kekerasan seksual terhadap 305 anak.

“Dari 305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada (kamera) video tersembunyi tersangka simpan di kamar tersebut ketika tersangka melakukan aksinya," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, Kamis (9/7/20).

Pelaku beraksi di kamar hotel yang disulap menjadi studio. Dia menggunakan kamera tersembunyi yang ditempatkan di kamar hotel untuk merekam perbuatannya dan disimpan di laptop. Sebelum melecehkan korban, Francois mendandaninya agar terlihat menarik. Korban difoto telanjang lalu disetubuhi.

Baca juga: Polda Lampung Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual Anak

Francois mencari korbannya di mal hingga anak-anak di jalanan. Korban kemudian ditawari menjadi model.”Modus operandi tersangka (ia) berjalan-jalan, (jika) ada kerumunan anak-anak didekati, dibujuk dan diajak (untuk) ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," jelas Nana.

Francois menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. 

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait