Ceknricek.com -- Dwi Wulandari, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Filipina akhirnya bisa menarik napas lega. Ia terbebas dari hukuman penjara seumur hidup setelah dituduh menyelundupkan narkoba jenis kokain ke negara tersebut pada 2012 lalu.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Senin (20/5), menuturkan Dwi dibebaskan pada 29 Maret lalu setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7.
Hakim Court of Appeal Manila memutus Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada 22 Juni 2017," kata Judha.
Judha menuturkan, Dwi ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena kedapatan membawa 6 kilogram kokain. Saat itu, Dwi sedang dalam perjalanan menuju Peru.
Saat ditangkap, Dwi mengaku tak tahu soal kokain yang ada di bagasinya. Perempuan asal Jawa Timur itu mengaku dititipi barang oleh seseorang yang harus diantarnya ke Manila.
Judha mengatakan, KBRI Manila terus memberikan pendampingan kekonsuleran bagi Dwi selama tujuh tahun proses persidangan berlangsung.
"Selama proses persidangan, Dwi Wulandari didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office. Kementerian Luar Negeri secara berkala melakukan engagement dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi Wulandari berlangsung," katanya.