Zonasi Setengah Hati | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Zonasi Setengah Hati

Ceknricek.com -- Merdeka Belajar besutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mendapat tanggapan positif banyak kalangan. Hanya saja, masalah zonasi masih menjadi polemik. Pemerintah mempertahankan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB pada 2020. Sistem ini hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah, bukan nilai UN-nya. Hanya saja, Nadiem mengubah persentase sistem zonasi. Salah satunya, penerimaan siswa lewat jalur prestasi menjadi 30%, dari sebelumnya 15%.

Nadiem berkilah, salah satu dari empat kebijakan baru itu bukan untuk menambah jalur prestasi, tapi memaksimalkan ruang tersebut. "Kita meningkatkan maksimal jalur prestasi. Kalau nol juga enggak apa-apa, silakan," tutur Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks DPR/MPR Jakarta, pada Kamis (12/12).

Alasan di balik pelonggaran ini, kata Nadiem, karena sistem zonasi yang lama dikhawatirkan tidak dapat diimplementasi di pelosok yang jumlah masyarakatnya tidak merata. "Karena sebelumnya itu zonasi dan perpindahan itu 85%. Ini yang kita takuti bahwa daerah dengan kondisi masing-masing mungkin tidak bisa memenuhi," tuturnya.

Foto: Istimewa

Dengan pelonggaran sistem ini, Nadiem berharap pihak sekolah dan siswa jadi lebih fleksibel dalam pilihannya. Ia menyadari sistem zonasi ini belum cukup sebagai solusi pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Namun, ini bisa jadi langkah awal.

Di sisi lain, Menteri Nadiem sudah mengarahkan Dinas Pendidikan agar menarik guru-guru yang berkumpul di satu sekolah favorit agar mau mengajar di sekolah yang membutuhkan. "Kenyataannya guru banyak bergerombol di sekolah yang orang tuanya mapan. Ini tidak boleh. Kepala dinas saya minta secara tegas untuk retribusi, memberikan guru-guru kepada sekolah-sekolah kekurangan," tambahnya.

Wacana merombak kuota sistem zonasi juga disampaikan Menteri Nadiem dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia pada 11 Desember lalu.

Sumber: Kemendikbud

Baca Juga: Tak Ada UN, Leha-leha?  

Rinciannya, jalur penerimaan melalui pemetaan wilayah atau zonasi sebanyak 50%, jalur afirmasi sebanyak 15%, jalur perpindahan sebanyak 5% dan sisanya yakni sebanyak 30% adalah jalur prestasi.

Foto: Istimewa

Nah, itulah yang mengundang polemik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah salah satu yang keberatan dengan kebijakan baru tersebut. KPAI keberatan penurunan persentase zonasi jarak murni yang semula sudah mencapai 80%, malah diturunkan menjadi 50%. “Padahal, sudah banyak daerah yang mampu dan konsisten menjalankan 80% zonasi jarak murni walau dengan segala keterbatasan,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan.

Data Kemdikbud selama 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga miskin justru mengeluarkan biaya pendidikan yang lebih besar dibandingkan anak-anak dari keluarga kaya. Karena seleksi PPDB menggunakan hasil UN. Anak-anak kaya mampu membayar bimbingan belajar atau bimbel, sehingga nilai UN-nya bisa tinggi. Nilai UN yang tinggi membuat si kaya bisa memilih sekolah negeri mana pun. Sementara jumlah sekolah negeri masih minim.

Sumber: tempo

Akibatnya, sekolah negeri didominasi anak-anak dari keluarga kaya. Anak-anak dari keluarga miskin justru harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk pendidikan di sekolah swasta.

Ketimpangan

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga memenangkan Kemdikbud dalam judicial review kebijakan PPDB sistem zonasi yang digugat Syamsudin dkk, sebagai perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan dengan sistem zonasi dalam PPDB. Pada kasus ini seharusnya pemerintah menambah jumlah sekolah negeri, bukan malah menurunkan persentase zonasi murni.

Sumber: CNN 

Baca Juga: Merdeka Belajar: Kuncinya di Guru

Soalnya, ketimpangan kualitas pendidikan juga disertai ketimpangan jumlah sekolah di Indonesia. Data menunjukkan jumlah sekolah jenjang SD mencapai 148.000-an, namun jenjang SMP hanya 39.000-an dan jenjang SMA sekitar 13.000-an. Minimnya sekolah negeri di jenjang SMP dan SMA haruslah diatasi segera dengan membangun sekolah dan infrastruktur pendidikan yang mendukung kualitas pendidikan. “Bukan menurunkan persentase zonasinya,” ujar KPAI dalam siaran persnya 12 Desember lalu.

Sumber: Detik

KPAI juga mendorong pemerintah pusat tidak hanya melakukan zonasi siswa, tetapi juga zonasi guru dan zonasi pendidikan. Jika ini dilakukan bakal melibatkan setidaknya tujuh kementerian/lembaga. Di antaranya Kemendagri, Kemdikbud, Kemenag, Kementerian Keuangan, Bapenas, KemenPUPR dan KemenPAN-RB.

Menzonasi siswa tanpa menzonasi guru dan zonasi pendidikan tidak akan mendongkrak kualitas pendidikan. Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah. Sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan.

Pilihan Kebijakan

Totok Suprayitno, Kepala Balitbang Kemendikbud, mengakui kebijakan baru ini memang memungkinkan mereka yang berprestasi termasuk dari luar zona bisa masuk ke sekolah pilihannya. Ini memberikan apresiasi kepada siswa berprestasi di berbagai bidang, bukan hanya UN, tapi prestasi lainnya. “Kalau dulu kan, yang di sekitar sekolah pasti diuntungkan,” katanya.

Sumber: Gatra

Baca Juga: 'Merdeka Belajar': UN Dihapus, Zonasi Lebih Fleksibel

Jadi sebenarnya ini hanya pilihan kebijakan. Kalau dulu ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Sekarang juga begitu. “Kebijakan kini, lebih pada semangat memberikan pilihan kepada masyarakat dan tidak mutlak karena maksimum hanya 30%. Dengan penambahan ini memberikan kebebasan kepada anak-anak untuk memilih,” katanya.

Menurut dia, kalau pemerataan mutu ditentukan pada intervensi terhadap fasilitas layanan, sehingga di dalam zonasi itu tidak hanya PPDB saja. Yang utama itu intervensi terhadap layanan tersebut. Misalnya, pemerataan guru. Nanti zona-zona yang kekurangan guru dan ingin meningkatkan mutu sekolahnya, maka mapping di setiap zona itu sangat penting. “Jadi jangan ditarik kalau zonasi itu hanya PPDB saja. Tapi utamanya mendorong pemerataan kualitas melalui intervensi kepada setiap sekolah” kata Totok. 

BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait