Zumi Zola Hadapi Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak

Zumi Zola Hadapi Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ceknricek.com - Gubernur Nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli dituntut penjara selama 8 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan. 

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11), seperti dikutip Kumparan. 

Zumi Zola oleh penuntut umum KPK dinilai terbukti melakukan 2 tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Dua sangkaan berbeda yang didakwakan adalah gratifikasi dan suap

Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi sesuai dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterima Zumi sejumlah Rp37.477.000.000, US$173.300, S$100.000 dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi itu didapatkan dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Jaksa berpendapat, uang itu didapat dari para rekanan yang akan atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Selain itu juga berasa dari Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi.

Gratifikasi itu didapat Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Oleh Zumi Zola, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi mulai membayar utang kampanye, hingga membeli action figure dan hewan kurban. Uang itu pun digunakan untuk keperluan keluarga Zumi.

Dakwaan kedua yang diterimanya adalah suap. Zumi Zoal dinilai telah memberikan suap sebesar Rp16,34 miliar kepada beberapa anggota DPRD Jambi. Beberapa nama yang terungkap antara lain, Tartiniah, Popriyanto, Supriyono, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi,M. Juber, Ismet Kahar, Mayloeddin. Selain itu, ada Zainal Abidin, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Cekman. Nama-nama tersebut merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.

Suap yang dilakukannya memiliki keterkaitan dengan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Aksi Zumi Zola ini tak dilakukannya sendirian. Ia bekerja sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin, dan asisten pribadi Zumi Apif Firmansyah. 

Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Unsur yang tercantum dalam pasal tersebut yakni:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.



Berita Terkait