Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Penuhi Panggilan KPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Penuhi Panggilan KPK

Ceknricek.com -- Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (Gus Muhdlor) memenuhi panggilan KPK. Muhdlor akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Iya, sudah sekitar jam 08.16 WIB," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/24).

Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan Muhdlor. Sebagai informasi, Muhdlor sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dalam kasus tersebut.

"Segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Senin (22/4/24).

"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa (23/4/24).

Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin (6/5/24).


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait