Oleh Redaksi Ceknricek.com
08/28/2019, 17:08 WIB
Ceknricek.com -- Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, hadir dalam sidang perdana Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Mantan Ketua DPR itu mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik.
Di persidangan, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail menyampaikan 5 novum baru yang melatarbelakangi pengajuan PK oleh kliennya.
Pertama, surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto), yang menerangkan bahwa tidak ada fakta Pemohon PK (Novanto) menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," ujar Maqdir saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber: Media Indonesia
Baca Juga: Putri Setya Novanto, Dwina Michaella Penuhi Panggilan KPK
Novum kedua yaitu merujuk pada surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 8 April 2018 dari Irvanto. Menurut Maqdir, dalam surat permohonan itu diterangkan bahwa tidak benar Setya Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang diserahkan lewat money changer.
Novum P-3, surat permohonan sebagai Justice Collaborator, tanggal 31 Mei 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan diserahkan melalui money changer.
Novum keempat adalah rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo.
"Membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 2 juta dollar AS yang dikatakan berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung," ujar Maqdir.
Sumber: Media Indonesia
Novum kelima merupakan keterangan tertulis agen Biro Federal Investigasi AS, Jonathan Holden tanggal 9 November 2017 dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota dan kawan-kawan.
Dengan 5 novum itu Maqdir berharap, kliennya bisa mendapatkan hukuman lepas atau bebas, serta dakwaan terbukti terhadap kliennya merupakan dakwaan yang salah.
Sekadar mengingatkan, dalam perkara korupsi KTP-el, Setnov telah divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, 30 April 2018 itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Setnov dan Jaksa KPK tidak mengajukan banding. Namun, berdasarkan aturan PK, Novanto diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.