Berkas Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Penuntut Umum | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Berkas Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Ceknricek.com -- Kejaksaan Agung telah merampungkan tahap satu penyidikan kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus gratifikaso Djoko Tjandra. Berkas perkara Pinangki sudah diberikan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono Kamis (3/9/20).

Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Hari Setiyono mehgatakan bahwa Kejagung menunggu tujuh hari untuk melihat keputusan JPU. Penyidikan dipastikan rampung bila JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

Berkas Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Kalau lengkap tentu akan dinyatakan lengkap atau istilahnya P-21, tetapi kalau masih perlu ada penyempurnaan atau tidak lengkap, akan diberitahukan kepada penyidik dalam waktu tujuh hari," ujar Hari.

Baca juga: KPK Ajak Media Siber Kampanyekan Literasi Anti Korupsi

Setelah dinyatakan rampung, JPU akan menyusun dakwaan dalam 14 hari. Pinangki segera diadili.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait