FDS: Mengenang yang Gagal | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Batamnews

FDS: Mengenang yang Gagal

Ceknricek.com -- Program Nadiem tentang “Merdeka Belajar” rasa-rasanya bakal mulus. Ini program menyenangkan. Nasibnya tentu akan sangat berbeda dengan wacara menteri pendahulunya yang layu sebelum berkembang. Program yang gagal itu adalah full day school. Idenya oke, tapi terlalu sensitif.

Itulah yang dibuat Muhadjir Effendy. Tak sampai sebulan setelah masuk kabinet, sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kader Muhammadiyah ini mengusulkan program full day school (FDS). Yang disasar adalah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). FDS menurutnya, membuat anak memiliki kegiatan di sekolah dibandingkan harus sendirian di rumah. Apalagi bagi anak yang kedua orang tuanya bekerja seharian. 

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu berusaha meyakinkan publik bahwa FDS dapat membangun karakter peserta didik. Selain itu, bisa mencegah segala pergaulan liar di luar sekolah yang tak terkontrol oleh guru dan orang tua. Pro dan kontra mengiringi konsep yang ditawarkan sang menteri baru itu. Ia pun menjabarkan FDS tak melulu membuat siswa-siswi melahap mata pelajaran umum. 

Dengan memperpanjang waktu di sekolah, para siswa bisa belajar kelompok dan mengerjakan tugas dari guru. Juga melakukan kegiatan keagamaan, seperti mengaji. Gurunya bisa didatangkan dari luar sekolah dan rekam jejaknya sudah diketahui sekolah. Lewat FDS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ingin saat anak-anak pulang dijemput orang tuanya.

FDS: Mengenang yang Gagal
Sumber: Istimewa

Baca Juga: Merdeka Belajar: Kuncinya di Guru

Diusulkan Muhadjir pada Juli 2016, program ini baru ada payung hukumnya pada 12 Juni 2017. Muhadjir mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasal 2 menyatakan hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam sehari atau 40 jam selama lima hari dalam semingguBeleid inilah yang membuat FDS bisa berjalan. “Sambil nunggu terbitnya perpres,” ujarnya, Juni 2017. 

FDS ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta. Muhadjir secara terbuka FDS menjiplak apa yang sudah dilakukan oleh sekolah-sekolah swasta. Catatannya, Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla (JK), meminta ada sekolah yang dijadikan percontohan. “Untuk menjajaki pasar,” katanya menirukan ucapan JK.

Segera setelah rencana FDS itu keluar, terjadi pro dan kontra. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung kebijakan Kemendikbud itu. Sedangkan, kalangan Nahdlatul Ulama (NU) menolak FDS. Perdebatan dua organisasi masyarakat (ormas) terbesar itu berpusat pada nasib madrasah diniyah. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, mengatakan mendukung sepenuhnya penguatan pendidikan karakter. 

FDS: Mengenang yang Gagal
Sumber: Okezone

Ia menuturkan tidak ada masalah dengan nasib madrasah diniyah atau pendidikan agama di luar sekolah. Muhammadiyah menyatakan telah mengkaji kebijakan yang dibuat Kemendikbud terkait FDS. Haedar mengklaim lembaga pimpinannya banyak mengelola madrasah diniyah dan tidak khawatir terkena dampak pemberlakuan FDS. “Kekhawatiran itu tidak akan terjadi,” terangnya.

Baca Juga: Merdeka Belajar: Membuang Urusan Administrasi

Selama ini, pendidikan agama di luar sekolah banyak dilaksanakan setelah jam sekolah umum. Tepatnya, siang hari. Hal ini mungkin yang menjadi ketakutan NU. Dengan waktu belajar delapan jam sehari akan membuat siswa tak punya waktu pergi ke madrasah diniyah. Ketua PWNU Jawa Timur kala itu, Mutawakkil Alallah, secara terbuka menolak kebijakan FDS yang akan diberlakukan Kemendikbud. 

FDS: Mengenang yang Gagal
Sumber: Kompas

Ia bahkan mengancam akan mengerahkan ulama dan kaum nahdiyin untuk turun ke jalan menggelar aksi. Pengasuh pondok pesantren Zainul Hasan Genggong itu menilai FDS akan mematikan kelangsungan hidup madrasah diniyah. Ia meminta menteri pendidikan tidak mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan polemik. “Tolong ketenteraman yang sudah kondusif jangan diganggu,” ujarnya. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai FDS bertentangan dengan beberapa aturan, seperti Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional, Perlindungan Anak, serta UU Guru dan Dosen, Pemerintahan Daerah, dan Hak Asasi Manusia. Pengacara LBH Jakarta, Alldo Felix Januardy, mengatakan pemerintah harusnya memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menetapkan sistem pendidikan yang sesuai dengan khasan lokal.

Baca Juga: Tak Ada UN, Leha-leha?  

Alldo mengkhawatirkan waktu sekolah delapan jam sehari dan lima hari bisa mengganggu tumbuh kembang anak. FDS besar kemungkinan memberangus kegiatan anak di luar sekolah, bermain, atau interaksi dengan lingkungannya. Alasan lain menolak FDS, hampir sama dengan NU. FDS, katanya, akan mengabaikan peran madrasah, sekolah luar biasa dan sekolah alam. 

FDS: Mengenang yang Gagal
Sumber: Kompas

Hiruk-pikuk itu membuat gerah istana. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Muhadjir dan Rais Aam PBNU, Ma’ruf Amin, untuk menyelesaikan polemik FDS. Jokowi, kata Ma’ruf, akan menata ulang aturan FDS. Jokowi kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan FDS tidak dibatalkan, tapi diperkuatkan lewat perpres. Setelah mendapatkan banyak kritik, pemerintah melunak. JK mengatakan FDS tidak wajib dilaksanakan oleh sekolah. “Kalau pilihan terserah sekolah, orang tua dan pimpinan daerah,” ucapnya.

Pengamat pendidikan, Budi Trikorayanto, menilai gaduh FDS itu karena interpretasi sekolah dan guru yang keliru. FDS seharusnya tidak dimaknai sebagai proses belajar mengajar yang sepenuhnya di ruang kelas. FDS, katanya, untuk menjadikan sekolah sebagai pusat kegiatan anak-anak. “Jadi after school mereka tidak usah gabung ke geng motor atau kegiatan yang tidak berguna lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA: Cek BUKU & LITERATUR, Berita Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait