Ceknricek.com -- Rencana pemerintah menyuntik modal Rp 22 Triliun untuk menutupi kerugian Jiwasraya ditolak Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Lewat keterangan pers yang diterima Ceknricek, Sabtu(3/10/20), penolakan KAMI itu didasari beberapa alasan.
1. Diketahui dari hasil pemeriksaan BPK bahwa kerugian negara yang terjadi pada kasus Jiwasraya sebesar Rp.16,8 trilyun yang disebabkan oleh terjadinya "perampokan" di PT. Jiwasraya yang puncaknya terjadi saat mendekati Pilpres 2019.
2. Untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut, PPATK sudah menyampaikan analisis terkait aliran dana di PT. Jiwasraya sebesar Rp 100 trilyun dan masih bisa bertambah.
3. Dalam proses persidangan terhadap kasus PT. Jiwasraya yang sedang berlangsung saat ini, terungkap bahwa telah terjadi "perampokan" di PT Jiwasraya, secara terang terangan, atas kerjasama antara pejabat PT. Jiwasraya dengan pihak lain melalui transaksi saham dan reksadana serta bentuk investasi lain.
4. Dari fakta-fakta tersebut KAMI berkeyakinan bahwa kerugian puluhan trilyun rupian di PT. Jiwasraya adalah perampokan yang berlangsung secara terencana dan sistematis, dengan melibatkan banyak pihak.
5. Proses perampokan PT. Jiwasraya yang terjadi saat mendekati Pilpres 2019, menyerupai proses perampokan Bank Century yang terjadi pada saat mendekati Pilpres 2009 yang di bailout oleh negara sebesar Rp 6,7 trilyun. Dengan modus yang sama, kali ini Pemerintah dan DPR menyepakati memberikan dana APBN sebesar Rp. 22 trilyun kepada PT. Bahan sebagai BUMN induk perusahaan asuransi yang antara lain digunakan untuk menyehatkan PT. Jiwasraya yang sakit karena dirampok.
6. Di saat negara kekurangan dana untuk menangani dampak covid-19, kesulitan fiskal, dan makin bertambahnya utang, tindakan dan keputusan Pemerintah dan DPR sangat tidak rasional dan tidak adil, karena telah menggunakan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT. Jiwasraya setelah selesai dirampok.
KAMI pun meminta agar dana tersebut dialihkan untuk pembiayaan penanganan Covid-19 dan untuk membantu rakyat miskin dari dampak Covid-19. Selain itu, KAMI meminta kepada penegak hukum agar membongkar secara tuntas semua pihak yang terlibat dalam perampokan PT. Jiwasraya, termasuk "tokoh" intelektualnya.
KAMI juga meminta PPATK membuka semua aliran dana PT. Jiwasraya, terutama transaksi dan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar. Selain itu meminta penegak hukum agar menggunakan undang-undang pencucian uang terhadap tersangka dan pihak terkait, untuk mengembalikan uang hasil rampokan tersebut, agar dapat digunakan menutupi kerugian dan membayar nasabah, bukan menggunakan uang rakyat lewat APBN.
Dalam siaran pers yang ditanda tangani Koordinator Komite Sosial Ekonomi KAMI, Said Didu, dan Komite Eksekutif KAMI, Dr. Ahmad Yani dan Dr. Syahganda Naingggolan, KAMI meminta kepada semua pihak, khususnya kepada para penegak hukum, agar bersama-sama untuk menjaga kasus perampokan semacam Century dan Jiwasraya, yang keduanya terjadi mendekati Pilpres, tidak terulang kembali di masa yang akan datang, dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pihak yang melakukan perampokan.
Baca juga: Diancam Moeldoko, Ini Kata Din Syamsuddin
Baca juga: Hasil Audit Rampung, BPK: Kerugian Jiwasraya Rp16,81 Triliun