Oleh Redaksi Ceknricek.com
04/04/2024, 14:01 WIB
Ceknricek.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan, salah satunya menelusuri isi rekening milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang kekinian telah berstatus tersangka.
Menurut Kuntadi, penelusuran ini dilakukan untuk memastikan setiap harta benda milik Harvey Moeis yang bersumber dari hasil kejahatannya nantinya bakal disita.
"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/24).
Lebih lanjut, Kuntadi menyampaikan bahwa penyidik kekinian juga telah menjerat Harvey Moeis dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU seperti tersangka Helena Lim.
"Sudah kita terapkan pasal TPPU untuk HM (Harvey Moeis)," katanya.
Sandra Dewi hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis pada Kamis (4/4/24) pagi.
Sandra Dewi tiba sekitar pukul 09.25 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana ulot abu-abu Sandra Dewi memilih berjalan kaki dari area parkiran didampingi dua pengacaranya menuju Gedung Kartika.
"Doain ya, doain ya," singkat Sandra Dewi bergegas masuk.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menyita mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper milik Harvey Moeis.
Mobil Rolls Royce tersebut diketahui merupakan hadiah ulang tahun ke 40 yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi.
Kuntadi saat itu mengatakan mobil tersebut disita karena diduga hasil daripada tindak pidana korupsi. Penyitaan dilakukan bertepatan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Harvey Moeis di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (1/4/24).
"Betul Rolls Royce dan Mini Cooper," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/24) malam.
Kuntadi saat itu juga menyatakan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU. Penerapan TPPU ini juga telah dilakukan kepada Helena Lim selaku tersangka.
"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," katanya.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," katanya.
Editor: Ariful Hakim