Ketua KPU Arief Budiman Penuhi Panggilan KPK Untuk Diperiksa | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Kompas

Ketua KPU Arief Budiman Penuhi Panggilan KPK Untuk Diperiksa

Ceknricek.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1). Kedatangan mereka untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta. "Saya tidak tahu pertanyaan penyidik apa, pokoknya semua pertanyaan akan saya jawab," ucap Arief.

Saat dikonfirmasi soal pengurusan PAW terhadap kader PDIP Harun Masiku (HAR), ia menyatakan lembaganya memang tidak bisa memprosesnya. "Kan jelas keputusan kami dalam surat yang kami jawab itu kan tidak bisa diproses," ujar Arief.

Sebelumnya, Viryan lebih dahulu tiba di gedung KPK. Ia mengaku akan menyampaikan kepada penyidik perihal pengurusan PAW.

"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang kami perjuangkan selama ini perihal penetapan calon terpilih kemudian seputar penggantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ucap Viryan.

Baca Juga: Ketua KPU: Kedatangan Tim Hukum PDIP Pertemuan Biasa

Selain Arief dan Viryan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Saeful. Mereka adalah Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, Kabag Umum KPU Yayu Yuliani, Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makkawaru, dan Bagian Legal VIP Money Changer Carolina.

Sumber: Istimewa

Sebelumnya, Jumat (24/1), KPK juga telah memeriksa dua komisioner KPU lainnya, yaitu Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting. Komisi anti rasuah itu mendalami keterangan mereka terkait tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Komisioner KPU dan juga mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Selain Saeful, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan kader PDIP Harun Masiku (HAR) saat ini masih menjadi buronan.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi Harun dan Saeful.

Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait