Koordinator LAPAK: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Produk Sodium Sianida PT PPI | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Gedung KPK, Foto: Ashar/Ceknricek.com

Koordinator LAPAK: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Produk Sodium Sianida PT PPI

Ceknricek.com -- Dugaan Praktek Monopoli dalam Tata Niaga Sodium Sianida oleh PT PPI yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengawasi Tata Niaga Sodium Sianida, patut dicurigai.

Kecurigaan ini terkait dengan penunjukan PT Graha Jaya Pratama Kinerja selaku distributor tunggal untuk penyaluran Sodium Sianida kepada seluruh konsumen. Seperti diketahui, PT PPI merupakan pemegang hak izin quota impor Sodium Sianida yang diberikan oleh pemerintah. 

Dalam penyaluran, PT PPI telah menunjuk distributor tunggal sebagai rantai distribusi untuk memasok kebutuhan industri pertambangan emas dan Industri lain. Menurut koordinator Laskar Pemuda Anti Korupsi (LAPAK), Angga Pribadi, Sodium Sianida merupakan produk yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

LAPAK meminta Penunjukan PT Graha Jaya Pratama Kinerja selaku distributor tunggal penyaluran produk ini, ditinjau ulang. Patut diduga, terjadi permainan dalam penunjukan PT Graha Jaya Pratama Kinerja. Atas penunjukan ini LAPAK mendesak KPK segera mendalami dugaan permainan dalam perkara penunjukan distributor tunggal Sodium Sianida. 

LAPAK juga meminta KPPU melakukan investigasi mendalam atas dugaan permainan terselubung yang dilakukan PT PPI dalam penyaluran Sodium Sianida. LAPAK menduga ada potensi kerugian negara terhadap penunjukan distributor produk yang mengakibatkan monopoli harga pasar dengan nilai yang sulit dikendalikan. 

Praktek monopoli harga yang dijalankan, membuat tak terjadi persaingan secara sehat dalam mekanisme penentuan harga pasar. Untuk itu, KPK dan KPPU harus membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pengaturan harga jual Sodium Sianida bagi industri tambang secara sepihak yang menyebabkan kerugian negara. 

Menurut Angga, LAPAK akan menyambangi KPK Senin 11 Januari 2021 agar KPK turun tangan menyelidiki permainan yang dilakukan oleh PT PPI bersama dengan PT Graha Jaya Pratama Kinerja selaku distributor tunggal produk Sodium Sianida. Hal itu agar kerugian negara dapat diminimalisir dan pelaku permainan dapat diseret ke jalur hukum.

Baca juga: Sepanjang 2020, KPK Selamatkan Uang Negara Senilai Rp592,4 Triliun



Berita Terkait