KPK Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Tempo

KPK Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau caleg PDIP Harun Masiku (HAR) segera menyerahkan diri. Harun, seperti diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang juga menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri, dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1) malam. 

KPK berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini, karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi yang sedang dijalani.

KPK Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri
Sumber: Republika

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Menurut Lili, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

KPK Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Minta Rp900 Juta, Wahyu Setiawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Harun merupakan caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan --meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Kota Lubuklinggau-- nomor urut 6 pada Pemilu Legislatif 2019.

Sebelum hijrah ke PDIP, ia tercatat aktif sebagai anggota Partai Demokrat. Pada 2009, Harus menjadi Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Ia pernah maju sebagai caleg dari Demokrat.

KPK Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Harun juga pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi III DPR pada 2011. Ia juga aktif sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia. Harun memang memiliki latar belakang pendidikan hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1994). Ia melanjutkan sekolah ke University of Warwick United Kingdom.

Harun mengikuti program Postgraduate Programme in International Economic Law. Program itu berlangsung pada 1998 hingga 1999. Saat bersekolah di Inggris, dia tercatat pernah menjadi Ketua Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom West Midland.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait