Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/09/2020, 22:27 WIB
Ceknricek.com -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan kader yang juga caleg PDIP Harun Masiku (HAR), resmi jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain mereka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1) malam.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Wahyu dan Agustiani dinyatakan sebagai penerima, sementara Harun dan Saeful adalah pemberi.
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Baca Juga: KPK Amankan Mata Uang Asing Senilai Rp400 Juta dalam OTT Wahyu Setiawan
Sedangkan sebagai pemberi, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Lili Pintauli, KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU RI tersebut terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," tuturnya.
Minta Rp900 Juta
Dalam keterangannya Lili mengatakan, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW). Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian.
Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni (DON- advokat) dan Saeful.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Lili.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
"SAE memberikan uang Rp150 juta pada DON. Sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp450 juta pada ATF, Rp250 juta untuk operasional," kata dia.
Baca Juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Punya Harta Rp12,8 miliar
Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, Rp400 juta merupakan suap untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
"Pada Selasa (7/1) berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal," ujar Lili.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.
"Pada Rabu (8/1) WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," ujar Lili.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar